Cara membuat NPWP online perlu kita ketahui karena untuk persyaratan administrasi kerja. Bagi kamu yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, kini dapat membuatnya secara online. Proses pembuatan ini bahkan dapat melakukannya dengan mudah hanya menggunakan ponsel yang Anda miliki. NPWP memiliki peran penting sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Data NPWP berfungsi sebagai identitas bagi mereka yang membayar pajak.
Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
- Surat Keterangan Bekerja
- Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara membuat NPWP Online untuk Pribadi
Sebagai informasi, NPWP yang telah terbuat nantinya akan langsung terkirim ke alamat wajib pajak. Pengiriman melalui pos. Setelah NPWP selesai terbuat, kamu dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Siapkan NIK, KK dan email aktif
- Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
- Tekan tombol daftar
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
- Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
- Login dengan email Anda
- Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
- Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!