Senin, 11 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Perbedaan Visa dan Paspor yang Harus Kamu Pahami

Perbedaan visa dan paspor yang harus kamu pahami agar tidak salah dan tertukar. Banyak orang bermimpi untuk berlibur ke luar negeri, di mana perjalanan semacam itu membawa pengalaman baru yang tidak dapat kamu temukan di Indonesia. Untuk mewujudkan impian tersebut, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya.

Visa dan paspor adalah dua dokumen kunci yang harus kamu persiapkan saat bepergian ke luar negeri. Meskipun keduanya penting, mereka memiliki perbedaan yang signifikan. Agar pemahamanmu lebih jelas, mari kita simak pembahasan lengkapnya!

Pengertian Visa dan Paspor

Ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, visa dan paspor merupakan paket dokumen yang harus kamu miliki. Paspor merupakan dokumen yang bisa kamu dapat dengan mengurusnya di kantor imigrasi negara asal. Sementara itu, visa merupakan bukti persetujuan kunjungan dari negara tujuan.

Perbedaan Visa dan Paspor

Ketika memperhatikan keduanya, kamu akan menemukan adanya perbedaan yang sangat mencolok di antara keduanya. Perbedaan tersebut bisa kamu dapatkan dalam empat aspek utama, yaitu:

1. Fungsi

Perbedaan visa dan paspor yang pertama dapat kamu lihat dari fungsinya.

  • Paspor merupakan dokumen yang berperan sebagai kartu identitas selama kamu berada di negara lain. Kepemilikan paspor membuktikan bahwa kamu merupakan seorang WNI dengan identitas sesuai data yang tercantum di dalamnya.
  • Sementara itu, visa adalah dokumen yang memperlihatkan adanya persetujuan kunjungan oleh pemerintah dari negara tujuan. Kepemilikan visa membuktikan kalau kamu melakukan perjalanan ke negara tersebut secara legal dan sah.

Dalam beberapa kasus, ada pula fasilitas bebas visa yang didapatkan oleh pemilik paspor dari sebuah negara. Sebagai contoh, pemegang paspor Indonesia bisa melakukan kunjungan ke 72 negara dunia tanpa melakukan pengurusan visa, termasuk di antaranya adalah:

  • Thailand
  • Laos
  • Hong Kong
  • Malaysia
  • Singapura
  • Peru
  • Kolombia

2. Bentuk Fisik

Selanjutnya, kamu bisa melihat perbedaan visa dan paspor dari tampilan fisiknya.

  • Paspor dapat kamu kenali dengan mudah lewat bentuknya yang mirip dengan buku saku. Pada bagian depan, terdapat halaman yang memuat biodata lengkap pemilik.
  • Sementara itu, visa memiliki bentuk berupa stiker yang disertai dengan hologram khusus. Ada pula visa yang berbentuk lebih sederhana, yang berupa stempel. Penempelan visa bisa kamu jumpai pada halaman kosong yang ada di paspor.

Sebagai tambahan, kamu dapat pula menjumpai visa digital. Sesuai namanya, visa ini berbentuk digital dan bisa kamu terima lewat email. Selanjutnya, kamu perlu mencetak visa tersebut secara mandiri dan menempelkannya pada paspor.

3. Lembaga Penerbit

Ada pula perbedaan visa dan paspor yang ditinjau dari lembaga penerbit.

  • Paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh negara asal. Di Indonesia, lembaga yang bertugas dalam melakukan penerbitan paspor untuk setiap warga negara Indonesia (WNI) adalah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
  • Sementara itu, visa merupakan dokumen yang bisa kamu urus di negara tujuan. Lembaga yang memiliki tugas dalam mengeluarkan visa adalah kantor kedutaan dari negara yang ingin kamu kunjungi.

4. Cara Pengurusan

Terakhir, kamu dapat mengetahui perbedaan keduanya dari cara pengurusannya. Proses pengurusan paspor dapat kamu lakukan secara sederhana dengan melengkapi persyaratan. Beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya antara lain adalah:

  • KTP
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/buku nikah/surat baptis/ijazah
  • Surat penetapan pengadilan untuk pemohon yang telah melakukan penggantian nama

Sementara itu, proses pengurusan visa relatif jauh lebih rumit karena berlangsung di lembaga pemerintahan negara lain. Dalam proses tersebut, kamu perlu mencantumkan berkas yang lebih banyak, termasuk paspor serta rekening koran.

Itulah informasi penting mengenai kedua dokumen penting tersebut yang harus kamu pahami ketika ingin ke luar negeri. Ingat, keduanya sama-sama memiliki batas waktu masa berlaku. Jadi, pastikan kalau dokumen yang kamu miliki belum kedaluarsa.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles