Besar gaji Tsamara Amany yang menjadi staf khusus Erick Tohir ini terbilang fantastis. Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini menunjuk Tsamara Amany. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai staf khusus. Dalam perannya yang baru ini, Erick meminta Tsamara untuk fokus pada pengembangan kebijakan publik di lingkungan kementeriannya.
Sebagai staf khusus di bawah kepemimpinan Erick Thohir, Tsamara berhak menerima gaji dan tunjangan sebagaimana layaknya abdi negara lainnya. Namun, pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar gaji yang ia terima?
Besar Gaji Tsamara Amany Staf Khusus Erick Thohir
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 menjelaskan posisi Staf Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator.
“Penugasan yang oleh Menteri atau Menteri Koordinator berikan sebagaimana pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator,” tulis Pasal 69 Ayat (2) aturan itu.
Lebih lanjut dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Perlu kita ketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat Tsamara terima kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 – Rp 5.901.200 seperti yang telah teratur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Di luar gaji pokok, Tsamara juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang ada dalam aturan di atas. Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah teratur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Menjabat sebagai Staf Ahli, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500. Jadi total pendapatannya sebagai Staf Ahli Menteri BUMN berkisar Rp 31.004.700 – Rp 33.458.700 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.