Harga tiket tempat wisata di Bali naik tahun depan dan hal ini wajib untuk kamu ketahui. Sejumlah objek wisata populer di Bali akan mengalami kenaikan harga tiket masuk mulai tahun depan. Tempat wisata di Pulau Dewata yang menaikkan harga tiket adalah di Ulun Danu Beratan, di Kabupaten Tabanan, Bali. Selain itu juga DTW wisata Tanah Lot, di Kabupaten Tabanan. Asisten Manajer DTW Tanah Lot, I Putu Toni Wirawan mengatakan, untuk kenaikan harga tiket di DTW Tanah Lot akan mulai menerapkannya pada tanggal 1 Januari 2024.
“Rencana kita akan menaikkan di tanggal 1 Januari 2024 kalau untuk saat ini belum ada kenaikan tetap harga umum,” kata Toni, saat terkonfirmasi, Rabu (23/12).
Ia menerangkan, harga tiket yang naik untuk wisatawan domestik (wisdom) bagi anak-anak yang sebelumnya Rp15 ribu per orang naik menjadi Rp20 ribu dan untuk dewasa yang sebelumnya Rp30 ribu naik menjadi Rp40 ribu.
Kemudian, untuk wisatawan mancanegara (wisman) untuk anak-anak yang sebelumnyaRp30 ribu naik menjadi Rp40 ribu dan untuk dewasa Rp60 ribu naik menjadi Rp75 ribu.
“Kita terapkan itu tanggal 1 Januari 2024. Kalau sekarang masih harga yang dulu dan kita sudah ke agen-agen dan menyebarkan brosur-brosur untuk penyampaian dan lain sebagainya,” jelasnya.
Hal yang sama juga oleh Humas Manajemen DTW Ulundanu Beratan sampaikan. Made Sukarata bahwa untuk di DTW Ulundanu Beratan juga akan ada kenaikan harga tiket di Januari 2024. “Untuk harga tiket memang ada kenaikan di tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Sementara, untuk kenaikan harga tiket tersebut hanya untuk wisatawan domestik. Kenaikan tarif tiket masuk berlaku pada hari biasa maupun akhir pekan.
Harga Tiket Tempat Wisata di Bali Naik Tahun Depan!
Dari tarif awal sebesar Rp30 ribu di hari biasa menjadi Rp40 ribu, kemudian untuk akhir pekan naik menjadi Rp50 ribu. Pemberlakukan tarif ini mulai tahun depan. Sementara, untuk harga tiket bagi wisatawan asing tidak ada kenaikan, tetap Rp75 ribu per orang. Kemudian, untuk obyek wisata lainnya seperti obyek wisata Desa Pelingpuran di Kabupaten Bangli, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak ada kenaikan.
“Kalau harga tiket tetap sesuai dengan apa yang ditulis oleh Peraturan Daerah (Perda),” kata I Wayan Sumiarsa, Manager Desa Wisata Penglipuran, saat dikonfirmasi.
Untuk objek wisata di salah satu desa terbersih di dunia ini, kalau untuk wisman dipatok Rp50 ribu per orang dan untuk wisatawan Nusantara (Wisnus) Rp25 ribu.
“Untuk tiket anak-anak (wisatawan asing) itu Rp30 ribu dan untuk anak-anak (wisatawan Nusantara) Rp15 ribu,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku di objek wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, di Kabupaten Badung, Bali. Untuk harga tiket menjelang nataru tidak ada kenaikan dan tetap Rp120 ribu per orang.
“Untuk tiket masuk masih normal Rp120 ribu,” kata Direktur Operasional GWK Cultural Park Stefanus Yonathan Astayasa.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya belum mengecek adanya kenaikan harga tiket menjelang libur Nataru. Namun, pihaknya berharap menjelang Nataru di tahun ini tidak ada kenaikan harga tiket objek wisata baik yang pihak swasta kelola maupun yang Pemerintah Daerah (Pemda) kelola.
“Tiket itu memang kami berharap tidak ada kenaikan signifikan. Karena harga itu sebenarnya sudah terpublish jauh hari sebelumnya, bahwa harga tiket di sini sekian-sekian,” tutur Pemayun.
Alasan Kenaikan Tarif Objek Wisata
Ia juga menyebutkan bahwa untuk objek wisata yang pemerintah daerah kelola dan yang bekerjasama dengan desa adat itu ada aturannya bila menaikan harga tiket masuk. Kecuali yang oleh pihak swastakelola yang tidak ada aturannya tetapi mereka mengikuti harga pasar.
“Kalau yang pemerintah kelola atau yang bekerjasama dengan desa adat itu dasarnya harus ada peraturan bupati di kabupaten dan kota,” paparnya.
Ia menyatakan bahwa untuk objek wisata yang pemerintah daerah kelola, yang akan menaikkan harga tiket tidak bisa sewaktu-waktu dan juga harus mengubah peraturan pemerintah daerah dan baru bisa menaikkan harga tiket itu.
“Itu kenaikan tidak bisa sewaktu-waktu kan peraturan bupati berubah juga. Dan itu biasanya H- (atau ) satu tahun sudah menginformasikannya. Kalau berdasarkan peraturan bupati biasanya, kecuali ada revisi lagi. Artinya, yang pemerintah daerah kelola yang bekerjasama dengan desa adat dan wajib memakai peraturan bupati dan itu dasarnya untuk menerapkan,” ungkapnya.
Pemayun juga mengimbau menjelang Nataru bagi stakeholder dan para pengelola daya tarik wisata di Pulau Bali. Khususnya yang swasta kelola tidak ada kenaikan yang signifikan.
“Kami berharap teman-teman pengelola daya tarik wisata. Stakeholder pariwisata harga itu yang memang bisa terjangkau dan tidak bisa naik yang sangat signifikan. Sehingga tidak menjadi kaget juga wisatawan,” terangnya.