Rabu, 2 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Rincian Gaji dan Tugas KPPS Pemilu 2024

Rincian gaji dan tugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup besar. Bayaran sebagai petugas tempat pemungutan suara (TPS) selama pemilu telah menjadi isu yang menjadi perdebatan sejak lama. Pada Pemilu 2019, menjadi petugas di TPS menjadi kontroversial. Karena gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan tingkat kesulitan dan energi yang keluar. Bahkan hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini karena proses persiapan dan penghitungan suara yang melibatkan pemilihan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan DPR di TPS, yang memakan waktu lama.

Dalam perkembangan terbaru terjadi peningkatan gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Peningkatan gaji ini dapat kita lihat melalui situs KPU, menunjukkan kenaikan sebesar Rp 500 ribu-600 ribu dari Pemilu 2019.

Rincian Gaji dan Tugas KPPS Pemilu 2024

Detail Gaji KPPS

Rincian Gaji dan Tugas KPPS Pemilu 2024

Dengan kenaikan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu tersebut, lantas berapa sih yang diperoleh petugas KPPS? Berikut detailnya sebagaimana mengutip dari DetikJatim.

Gaji Ketua KPPS: Pemilu 2019 Rp 550 ribu, tahun 2024 menjadi Rp 1,2 juta.

Gaji anggota KPPS: Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu, tahun 2024 bertambah menjadi Rp 1,1 juta.

Jadi dengan kenaikan gaji tersebut, apakah sudah sebanding dengan tugas KPPS?

 

Tugas KPPS

Ilustrasi Pemungutan Suara

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur pembentukkan KPPS.

KPPS Pemilu 2024 terbentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 11 Desember 2023. Anggotanya terdiri dari 7 orang di mana salah satunya ditunjuk sebagai ketua. Masa kerjanya untuk Pemilu 2024 tengah ditentukan mulai 25 Januari hingga 25 Februari.

Tugas KPPS tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

KPPS yang Viral di Media Sosial

Cara mengenali orang narsistik dari media sosial mereka

Seiring beredarnya kabar terkait KPPS, netizen ramai membicarakan profesi ini. Tak sedikit dari mereka yang melontarkan guyonan di media sosial oleh karena gaji yang mereka terima, mulai dari nyicil mobil sejak pelantikan jadi KPPS hingga jadi menantu idaman. Beberapa lainnya juga menyamakan pekerjaan ini dengan ASN dan jokes netizen lainnya ikut beredar.

https://twitter.com/convomf/status/1751780786817360262?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1751780786817360262%7Ctwgr%5E7ccbf5f4fd75c8e385060217db1fde1b589ba7ca%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.beautynesia.id%2Flife%2Fviral-kpps-pemilu-2024-naik-gaji-cari-tahu-tugas-dan-rincian-gajinya-yuk%2Fb-285656

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles