By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Hukum Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam

Nisrina
Last updated: 2024/03/27 at 10:18 AM
Nisrina
Share
4 Min Read
Hukum Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam
Credit: Dairyasia
SHARE

Hukum mengeluarkan infak dan sedekah dalam islam ini penting bagi umat muslim ketahui. Infak dan sedekah merupakan bagian penting dari ibadah dalam Islam yang membantu mengurangi kemiskinan. Berikut adalah pandangan Islam mengenai hukum berinfak dan bersedekah:

Contents
Hukum Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam IslamHukum InfakHukum SedekahPerbedaan Berinfak dan Sedekah

Menurut ajaran Islam, berinfak dan bersedekah adalah suatu kewajiban. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk membelanjakan harta mereka di jalan Allah SWT. Ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat baik dalam agama Islam.

Surah Al-Baqarah Ayat 261:

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hukum Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam

Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut Islam.

Hukum Infak

Melansir dari buku Masyarakat Kota Semarang dan Filantropi Islam ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dijelaskan hukum infak dan perbedaanya dengan sedekah. Infak secara bahasa Arab anfaqa-yunfiqu berarti membelanjakan atau membiayai, bila dihubungkan dalam ajaran Islam, infak hukumnya bisa sunnah, wajib, mubah, dan haram.

Sunnah infak berupa uang dan bantuan tenaga kepada orang lain yang membutuhkan, infak wajib menjadi zakat dan nadzar, infak mubah pemberian kepada orang lain yang tidak bertentangan dengan ‘syara, dan terakhir infak haram pemberian yang dilarang agama.

Infak sebagai pemberian tidak wajib terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Hukum Sedekah

Hukum bersedekah juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 274:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Melansir dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah karya Candra Himawan dkk menjelaskan oleh para fuqaha (Ahli fikih). Bahwasanya hukum sedekah adalah sunnah, seseorang akan mendapatkan pahala bila melakukannya, dan tidak akan mendapatkan dosa bila meninggalkannya.

Hukum sedekah juga bisa haram, apabila seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang mendapatkan sedekah itu. Akan menggunakan bantuan tersebut untuk kemaksiatan.

Selain itu, hukum sedekah menjadi wajib saat seseorang bertemu dengan orang lain yang kelaparan, hingga mengancam jiwanya. Sementara dia mempunyai makanan yang cukup untuk berbagi.

Seseorang yang bernazar hendak bersedekah kepada lembaga atau seseorang juga bisa menyebabkan sedekah harus terlaksana atau wajib.

Perbedaan Berinfak dan Sedekah

Masih dari buku yang tertulis oleh Aris Puji Purwatiningsih mengatakan ulama fiqih membedakan antara infak dan sedekah dari segi waktu pelaksanaanya. Melakukan infak ketika seseorang mendapatkan rezeki hingga kelebihan harta, sedangkan sedekah bisa melakukannya kapanpun, dan infak bagian dari sedekah.

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: detikhikmah
Nisrina Maret 27, 2024 Maret 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article 3 Anggota Kerajaan Inggris yang Terdiagnosis Kanker Tahun 2024 3 Anggota Kerajaan Inggris yang Terdiagnosis Kanker Tahun 2024
Next Article Waktu yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu! Waktu yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?