9 jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri sekarang terbatasi jumlahnya. Ketika berlibur di luar negeri, membawa buah tangan untuk keluarga dan teman dekat adalah suatu kebiasaan yang umum. Namun, baru-baru ini, Bea Cukai menerapkan peraturan baru yang mengatur pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku sejak Minggu (10/03) yang lalu.
Seperti melansir dari CNBC Indonesia, pembatasan ini merupakan kelanjutan dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan tersebut menetapkan batasan jumlah barang dari beberapa komoditas atau jenis barang yang dapat masuk ke dalam negeri.
Menurut Bea Cukai, aturan ini berlaku karena barang-barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia teranggap sebagai barang impor. Oleh karena itu, jika muatan barang tersebut berlebihan, maka barang tersebut tidak akan bisa masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa setidaknya ada 8 jenis barang yang terbatas masuk ke Indonesia dari luar negeri. Apa saja barang-barang tersebut? Mari kita simak penjelasannya.
9 Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi
1. Alas Kaki

Barang pertama yang terbatas adalah alas kaki. Setiap penumpang dibatasi hanya membawa maksimal 2 buah alas kaki saja. Adapun alas kaki bisa sandal atau sepatu. Apabila kamu membawa lebih dari 2 pasang alas kaki, maka besar kemungkinan salah satunya akan disita.
Di sisi lain, kamu harus mempertimbangkan harganya juga lho. Pasalnya, Bea Cukai juga memberlakukan biaya pajak untuk akumulasi harga sepatu. Apabila harga sepatu melebihi 500 USD, maka kamu harus membayar selisih nilainya. Nah, selisih nilai ini nantinya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 11% serta PPh impor 10% untuk yang memiliki NPWP serta 20% bagi yang tidak punya NPWP.
2. Tas
Selain alas kaki, tas juga dibatasi. Sama seperti alas kali, setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 2 tas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah barang-barang bawaan tersebut dijual kembali.
3. Barang Tekstil

Barang selanjutnya yang terbatas adalah berbagai macam barang tekstil sudah jadi. Adapun produk tekstil umumnya memiliki cakupan yang sangat luas mulai dari baju, celana, rok, jaket dan sejenisnya. Khusus untuk barang tekstil, penumpang dibatasi hanya 5 pcs saja. Buat kamu yang doyan belanja waktu liburan ke luar negeri, peraturan baru ini benar-benar tantangan yang berat, ya!
4. Elektronik
Aneka barang elektronik juga terbatasi pembawaannya dari luar negeri ke Indonesia. Setidaknya, 1 penumpang dibatasi hanya boleh membawa 5 unit saja. Khusus untuk elektronik, Bea Cukai juga menggunakan nilai maksimal FOB (Free on Board) sebesar 1.500 USD.
5. Perangkat Komunikasi

Jenis barang yang masuk ke dalam kelompok ini antara lain: telepon seluler, komputer genggam hingga tablet. Khusus untuk perangkat komunikasi ini, kamu terbatasi hanya membawa maksimal 2 unit dalam jangka waktu kedatangan 1 tahun.
6. Barang Mutiara
Mutiara dan sejenisnya juga diberlakukan pembatasan. Hanya saja, pembatasannya bukan pada jumlah barang, melainkan nilai barangnya. Adapun nilai maksimal FOB-nya sekitar 1.500 USD. Jika nilai barang di atas nilai tersebut, maka akan terkena pajak tambahan.
7. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Barang lainnya yang tidak luput dari batasan saat masuk ke Indonesia adalah aneka macam kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Adapun PKRT meliputi termometer, tensimeter, perban, nebulizer dan sejenisnya. Khusus untuk kosmetik dan PKRT, jumlah barang bawaannya dibatasi maksimal 20 item per orang.
8. Hewan dan Produk Hewan dan Bahan Makanan
Selanjutnya yang terbatasi bawaannya adalah segala jenis hewan dan produk hewan. Adapun pembatasannya adalah maksimal 5 kg per orang. Selain itu, nilainya juga menjadi pertimbangan, maksimal 1.500 USD per penumpang. Sementara itu, bahan makanan juga terbatasi. Adapun bahan makanan meliputi beras, jagung, gula, bawang putih hingga produk hortikultura. Sama dengan produk hewan, kuota per penumpang terbatas maksimal 5 kg dengan nilai maksimal 1.500 USD.
9. Barang-barang Lainnya

Selain barang-barang di atas, beberapa jenis barang yang juga terbatas per orang antara lain: Mainan (FOB maksimal US$ 1.500), minuman beralkohol (maksimal 1 liter), sepeda roda dua dan tiga (maksimal 2 unit) hingga plastik hilir (maksimal 1.500 USD).
Usut punya usut, peraturan pembatasan barang bawaan tersebut memperketatnya karena maraknya bisnis jasa titip (jastip). Pada Jumat (08/03), Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memusnahkan 2.564 buah (total 1 ton) olahan milk bun, makanan viral asal Thailand. Pemusnahan milk bun tersebut karena pembawaannya melebihi batas dan tidak memiliki izin BPOM.
Menurut laporan, 1 ton milk bun tersebut bernilai total Rp400 juta dan merupakan hasil dari 33 penindakan sejak Bulan Februari 2024. Oleh sebab itu, Bea Cukai kini benar-benar memperketat aturan barang bawaan luar negeri sebagai upaya untuk mencegah barang-barang bawaan tersebut menjualnya kembali dalam praktik jastip.
Itulah 9 jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri sekarang terbatasi jumlahnya. Semoga bermanfaat.