Setelah pandemi COVID-19 reda, banyak konser musik di Indonesia kembali berlangsung. Mulai dari festival musik lokal hingga artis kpop dan band internasional.
Banyak penikmatnya juga, terutama anak-anak. Tapi ternyata Anda harus berhati-hati saat menonton konser musik karena Anda dapat berisiko mengalami penyakit kehilangan pendengaran atau kehilangan pendengaran.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan pada akhir 2022 bahwa satu miliar orang berusia 12 hingga 35 tahun berisiko kehilangan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras dan suara rekreasi lainnya.
“Jutaan remaja dan anak muda berisiko kehilangan pendengaran karena penggunaan perangkat audio pribadi yang tidak aman dan paparan tingkat suara yang merusak di tempat-tempat seperti klub malam, bar musik, dan acara olahraga,” kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular Bente Mikkelsen.
Paparan suara keras ini bisa menyebabkan gangguan pendengaran sementara atau tinnitus. Bahkan, paparan yang lama atau berulang dapat menyebabkan kerusakan pendengaran permanen. Tapi hal ini masih bisa dicegah, terutama agar tidak terjadi pada anak muda.
Kelompok anak muda ini juga bisa melakukan beberapa pencegahan agar mereka tidak mengalami kehilangan pendengaran permanen. Misal dengan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Menjaga volume pada perangkat audio pribadi tidak terlalu tinggi
2. Menggunakan earphone/headphone yang dipasang dengan baik, dan jika memungkinkan pasang juga peredam bising
3. Memakai penyumbat telinga di tempat yang bising
4. Mendapatkan pemeriksaan pendengaran secara teratur
Selain kesadaran pribadi, Mikkelsen juga menyebut harus ada kesadaran dari para penyelenggara acara musik. Sebab, risiko kerusakan pendengaran semakin meningkat. Hal ini terjadi karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara musik tidak menyediakan pilihan untuk mendengarkan yang aman.
Oleh karena itu, WHO mengeluarkan standar baru dalam hal mendengarkan musik dan menonton konser untuk melindungi pendengaran, khususnya anak muda. Berikut standar yang direkomendasikan saat menonton konser atau mendengarkan musik:
1. Tingkat suara rata-rata maksimum 100 desibel
2. Pemantauan langsung dan perekaman tingkat suara menggunakan peralatan yang dikalibrasi oleh staf yang ditunjuk
3. Mengoptimalkan akustik di tempat dan sistem suara untuk memastikan kualitas suara yang menyenangkan dan mendengarkan dengan aman
4. Membuat pelindung pendengaran pribadi untuk khalayak termasuk petunjuk penggunaannya
5. Akses ke zona tenang bagi masyarakat untuk mengistirahatkan telinga dan mengurangi risiko kerusakan pendengaran
6. Memberikan pelatihan dan informasi kepada staf terkait standar baru tersebut