Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Wajib Tahu! Beli Barang Sample di E-Commerce Dikenakan Bea Cukai

Membeli barang dari platform e-commerce akan menjadi lebih memuaskan jika kita bisa mendapatkan contoh atau sampel barang tersebut. Namun, saat ini ada peraturan baru yang perlu diperhatikan. Saat ini, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memperkenalkan kebijakan untuk menarik bea masuk pada produk sampel impor. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2023 dan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Guna Melindungi Produk UMKM

ilustrasi paket ecommerce

Bukan tanpa sebab, peraturan baru ini diberlakukan untuk membendung barang kiriman impor yang dibeli melalui e-commerce dan melindungi produk UMKM. Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mengungkapkan lebih lanjut, “Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri”.

Adapun aturan yang termaktub dalam Bab Lampiran PMK Nomor 96 Tahun 2023 menyebutkan, Nilai pabean atas impor barang kiriman berupa barang sampel/contoh ditetapkan secara hierarki menggunakan metode transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.”

Sebagai ilustrasi, seorang bernama Satria membeli sebuah parfum berukuran 50 mililiter. Dalam paket itu tidak terdapat invoice dan hanya tertera biaya kirim US$ 4 dan asuransi pengiriman US$ 1.

Dari hasil penelitian, petugas bea cukai menemukan bahwa itu merupakan barang sampel atau contoh yang diberikan seorang penjual di marketplace ABC kepada Satria. Karena produk baru, sehingga tidak diberikan invoice dan tidak diberikan catatan harga atas barang tersebut.

“Terkait adanya skema promosi tersebut telah ditelusuri juga melalui marketplace Z dengan nama penjual tersebut dan benar untuk barang tertentu terdapat skema promo seperti itu namun terbatas dan berdasarkan histori penetapan sebelumnya untuk produk yang identik dengan nilai pabean CIF $30.00,” seperti dikutip dari PMK 96 2023.

Sehingga pejabat bea dan cukai yang menangani barang kiriman melakukan penetapan nilai pabean atas barang tersebut adalah sebesar US$ 30. Tarif bea masuk dan pajak impor akan dihitung berdasarkan harga itu.

Meski barang sampel dan contoh kena pajak, Kemenkeu memberikan kelonggaran terhadap barang bonus. Misalnya, seseorang membeli 3 buah pengharum ruangan dan mendapatkan 1 bonus. Pejabat bea cukai akan tetap menghitung nilai pabean berdasarkan 3 pengharum ruangan itu saja.

“Barang hadiah atau bonus yang dijual secara paket dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan, misal dalam skema promosi beli 3 gratis 1, beli produk A gratis produk B atau semacamnya. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan nilai transaksi atas barang dalam satu paket yang bersangkutan,” seperti dikutip dari PMK 96 tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles