Besaran uang pensiun anggota DPR setelah bekerja 5 tahun masa jabatan menarik untuk kita ketahui. Banyak individu yang bersaing untuk mendapatkan posisi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Para anggota DPR yang terpilih memiliki periode jabatan selama lima tahun untuk bekerja di Senayan, kecuali jika mereka tidak dapat menyelesaikan masa jabatan tersebut.
Setelah lima tahun berakhir, mereka tidak lagi menjabat dan berhak menerima uang pensiun. Dengan periode yang relatif singkat tersebut, berapa besar uang pensiun yang akan mereka terima?
Besaran Uang Pensiun Anggota DPR Setelah 5 Tahun Kerja
Penyaluran pensiunan DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran dilakukan pada MPR dan DPR secara penuh saat mereka masih sehat. Dana pensiun baru akan dihentikan saat pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, jika mereka masih memiliki suami atau istri yang masih hidup, akan tetap diberikan tapi besarannya yang lebih sedikit dari sebelumnya.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok. Para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.
Berdasarkan perhitungan, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta. Sementara itu untuk wakil ketua DPR sebesar Rp 2,77 juta per bulan. Terakhir pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.