Biasanya, mengurus administrasi properti akan memerlukan pembayaran untuk layanan tersebut. Demikian pula, proses balik nama sertifikat tanah juga akan melibatkan biaya tertentu.
Sebelum Anda memulai proses balik nama sertifikat tanah, disarankan untuk mencari informasi mengenai biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama proses ini. Meskipun proses balik nama sertifikat tanah bisa terasa cukup rumit, pemahaman yang baik tentang langkah-langkahnya akan membuatnya tampak lebih teratur dan lebih mudah diselesaikan.
Nah, bagi Anda yang saat ini sedang mencoba mencari tahu informasi tentang biaya balik nama sertifikat tanah di notaris, berikut informasinya telah dirangkum dari berbagai sumber dan tentunya disertai dengan cara-cara balik nama sertifikat tanah.
Cara Balik Nama Sertfikat Tanah di Notaris
Ini merupakan solusi bagi Anda yang tidak mau repot karena harus bolak-balik ke kantor BPN, Anda bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di notaris. Melalui notaris, kamu bisa mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi syarat perubahan balik nama sertifikat tanah di BPN.
Kamu bisa memercayakan urusan balik nama sertifikat tanah lewat notaris dan pihak notaris akan mengurus balik nama sertifikat tanah dari pembuatan AJB hingga selesai. Penggunaan jasa notaris ini sama halnya seperti kamu mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti balik nama kendaraan bermotor.
Di notaris, kamu juga bisa mengecek keaslian dari sertifikat tanah yang nantinya akan diubah nama kepemilikannya. Semakin lengkap dokumen yang diberikan kepada notaris, hal ini akan semakin mempercepat kerja notaris untuk mengurus balik nama sertifikat tanah kamu.
Umumnya, notaris butuh waktu paling cepat 2 minggu hari kerja untuk menyelesaikan pembuatan balik nama sertifikat tanah. Namun, jika kamu tidak menyertakan Akta Jual Beli (AJB), proses pengurusan balik nama sertifikat tanah bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pengurusan balik nama sertifikat tanah di notaris adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
- Bukti kepemilikan tanah asli.
- Fotokopi AJB, namun hal ini tidak wajib karena biasanya termasuk satu paket dengan jasa pembuatan balik nama sertifikat tanah.
- Bukti pelunasan SSB BPHTB.
- Surat permohonan dari pembeli untuk balik nama sertifikat yang sudah ditandatangani.
- Bukti pelunasan SPP PPh.
Tujuan dari pengurusan ke PPAT/notaris ini adalah untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa saat proses pembalikan nama sertifikat tanah baik oleh penjual maupun pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Kemudian, kantor PPAT/notaris akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris
Biaya balik nama sertifikat tanah di PPAT/notaris ialah biaya yang digunakan untuk proses pembuatan AJB. Sebagaimana Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Yakni biaya tersebut akan dibebankan kepada pembeli untuk meminta jasa sebesar 0,5% – 1% dari total nilai transaksi.
Misalnya total nilai transaksi mencapai Rp 1 miliar dan notaris mengenakan biaya sebesar 1%, maka Anda perlu mengeluarkan uang untuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris/PPAT sebesar Rp10 juta.
Biaya yang Anda bayarkan ini biasanya sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama, dan biaya jasa. Untuk meringankan biaya balik nama sertifikat tanah di notaris, Anda bisa berdiskusi langsung dengan pihak penjual agar mau ikut membantu membayar biaya balik nama sertifikat tersebut dan menjadi tanggung jawab bersama.
Keuntungan Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris
Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa, proses balik nama sertifikat tanah ini jika lewat kantor notaris atau PPAT maka akan ada biaya untuk jasa atau pelayanan. Tentunya biaya balik nama sertifikat tanah tersebut akan berbeda-beda disetiap kantor notaris atau PPAT tetapi tidak akan melebihi 1% sebagaimana yang telah ditulis pada Pasal 34 ayat (1) PP 24/2016.
Adapun keuntungan dari balik nama serifikat tanah di notaris yaitu, memudahkan bagi pembeli atau penjual yang akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Karena tidak perlu repot untuk bolak-balik ke kantor BPN. Sedangkan jika diurus secara mandiri, pemilik tanah harus mendatangi kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.
Pegawai notaris/PPAT akan mengurus semuanya sampai selesai, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan biaya jasa.
Itulah biaya balik nama sertifikat tanah dan cara balik nama sertifikat tanah di notaris/PPAT. Semoga informasi di atas bermanfaat.