Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Jika kamu sering melakukan perjalanan internasional, penting untuk memperhatikan masa berlaku paspormu, karena sebagian besar negara mensyaratkan paspor memiliki masa berlaku minimal enam bulan saat melakukan perjalanan. Jika masa berlaku paspormu kurang dari enam bulan atau mendekati habis, kamu mungkin akan ditolak oleh pihak imigrasi atau maskapai penerbangan. Oleh karena itu, perpanjang paspor adalah langkah yang penting untuk dilakukan. Bagaimana cara melakukannya? Mari simak penjelasan berikut!
Syarat-Syarat Perpanjang Paspor
Paspor dapat diperpanjang jika masa berlakunya kurang dari enam bulan, kecuali jika kamu ingin mengganti paspor biasa dengan e-paspor. Berikut adalah beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan paspor:
- Paspor lama.
- e-KTP beserta fotokopi.
- Jika belum memiliki e-KTP, kamu bisa menunjukkan surat keterangan (suket) dalam proses pembuatan e-KTP.
- Bagi pemegang paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, syarat di atas sudah cukup.
Langkah Persiapan Perpanjang Paspor di Kantor Imigrasi
Jika kamu ingin melakukan perpanjangan paspor secara manual di kantor imigrasi, berikut beberapa persiapan yang perlu kamu ikuti:
- Hindari mengenakan pakaian berwarna putih karena latar belakang foto biasanya putih.
- Kantor Imigrasi mulai melayani perpanjangan paspor pukul 7 pagi. Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya datang lebih awal.
- Akan ada tahap pengecekan berkas dan pemberian nomor antrian untuk foto dan wawancara.
- Pastikan membawa pulpen hitam sendiri karena tidak disediakan di sana.
- Setelah mengisi formulir, kamu akan diwawancarai dan difoto.
- Setelah wawancara, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.
- Biaya perpanjangan paspor dapat dibayar di hari yang sama.
- Paspor baru akan siap dalam tiga hari kerja setelah pembayaran biaya di bank.
Cara Perpanjang Paspor Secara Online
Zaman sekarang, perpanjangan paspor secara online lebih efektif. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi imigrasi: https://www.imigrasi.go.id.
- Pilih “Layanan Publik” dan “Layanan Paspor Online”.
- Pilih “Pra Permohonan Personal” dan isi data yang diminta.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggalmu.
- Setelah pembayaran, verifikasi pembayaran lewat akunmu.
- Pilih jadwal wawancara dan perpanjangan paspor di kantor imigrasi.
- Dapatkan Tanda Terima Pra Permohonan via email.
- Cetak Tanda Terima dan bawa bersama dokumen persyaratan saat datang ke kantor imigrasi.
Pendaftaran Paspor Melalui WhatsApp
Jika ingin mendaftar secara manual tapi tidak ingin antre lama, kamu bisa mendaftar melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi yang sesuai domisilimu.
- Ketik data diri dengan format #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan.
- Dapatkan barcode yang berisi kode booking, nomor antrean, dan jadwal ke kantor imigrasi.
- Tunjukkan kode booking saat datang ke kantor Imigrasi 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis dan halaman paspor. Paspor 24 halaman dikenakan biaya Rp 155 ribu, sementara paspor 48 halaman seharga Rp 355 ribu. Ada juga e-paspor 48 halaman dengan biaya Rp 655 ribu.
Jadi, tak perlu ragu lagi untuk memperpanjang paspormu jika masa berlakunya mendekati habis. Dengan dokumen lengkap, perjalanan internasionalmu akan berjalan lancar.