Daftar negara yang membatasi internet ini tidak memperbolehkan warganya untuk bermain sosial media. Meskipun kita berada dalam era digital dan kecenderungan untuk membagikan segala hal secara online. Nyatanya masih ada sejumlah negara di dunia yang menerapkan pembatasan bahkan larangan terhadap penggunaan internet, terutama media sosial.
Penerapan pembatasan ini atas berbagai alasan yang bervariasi di setiap negara. Mari kita bahas satu per satu negara yang mengenakan pembatasan penggunaan internet dan apa alasan di balik kebijakan tersebut, sebagaimana melansir dari Independent Advisor. Ayo kita simak!
Daftar Negara yang Membatasi Internet
1. China

China atau menyebutnya juga Tiongkok adalah negara yang paling disensor dari internet di dunia. Pemerintahnya memblokir situs dan aplikasi yang dinilai bertentangan dengan rezimnya yang dipandang otoriter. Hal ini dilakukan untuk membungkam pihak-pihak yang ingin mengganggu rezim komunis China. Di sana, penggunaan internet dan media sosial memerlukan VPN. Itu pun sulit dilakukan. Jika kamu berada di China, kamu tidak bisa menggunakan aplikasi chat seperti WhatsApp karena pemblokiran VPN yang sulit diterobos.
2. Korea Utara

Korea Utara juga merupakan salah satu negara yang melarang penggunaan VPN. Rezim otoriter di negara ini sangat membatasi akses internet dan hanya sejumlah kecil pejabat tinggi yang dapat mengaksesnya. Mahasiswa di universitas tertentu juga memiliki akses internet yang terbatas karena semua situs diawasi dan disensor dengan ketat oleh pihak pemerintah. Warga Korut hanya bisa mendapatkan akses internet dari layanan intranet yang juga tetap dikontrol ketat oleh pemerintah melalui perangkat 3G.
3. Suriah

Internet di Suriah diawasi secara ketat dan beberapa VPN diblokir. Masyarakat di negara tersebut juga dilarang mengakses beberapa alat berteknologi dan sistem operasi. Akses internet dibatasi di seluruh wilayah Suriah dan warga yang melampaui batas pengaksesan akan dihukum berat di negara ini.
4. Iran

Sejak tahun 2013, negara ini telah melarang penggunaan VPN. Namun, warga negara diizinkan untuk menggunakan VPN yang pemerintah setujui (terawasi secara ketat). Jika ketahuan menggunakan VPN yang tidak disetujui oleh pemerintah, maka sang pengguna dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara. Hal tersebut merupakan salah satu alasan warga Iran melakukan banyak protes selama bertahun-tahun, yang justru mengakibatkan penutupan internet sepenuhnya oleh pemerintah. Pada tahun 2012, pemerintah memblokir sejumlah situs web, akses internet, termasuk media sosial seperti Instagram. Pada tahun 2019 dan 2022 pun terjadi pemutusan koneksi internet secara total sebagai respons terhadap protes tentang harga bahan bakar.
5. Rusia

VPN tidak sepenuhnya ilegal di Rusia, namun pemerintah telah mengalami konflik dengan perusahaan VPN selama bertahun-tahun. Sehingga, pada tahun 2017 Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang membatasi penggunaan VPN. VPN yang diblokir termasuk ExpressVPN, IPVanish, NordVPN, dan lain-lain.
6. Turkmenistan

Pemerintah Turkmenistan terkenal dengan kebijakan internetnya yang ketat. Pemerintah memberlakukan sensor online sehingga warga negaranya hanya bisa mengakses internet melalui penyedia layanan internet (ISP) terkontrol yang berbasis di Turkmenistan. Selain itu, biaya internet di sana juga sangat mahal, koneksinya lambat, dan hanya tersedia bagi warga negara yang sudah diperiksa. Penggunaan VPN pun telah terlarang di negara tersebut sejak 2019.
7. Kuba

Internet Kuba tersensor dan terpantau secara ketat oleh pemerintahnya. Hanya 18% penduduk Kuba yang memiliki akses internet meskipun kecepatan koneksinya sangat lambat. Internet dan media sosial terkendalikan serta terawasi oleh pemerintah secara ketat di negara tersebut.