By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Berzakat di Marketplace, Sah atau Tidak?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Hukum Berzakat di Marketplace, Sah atau Tidak?

Nisrina
Last updated: 2024/04/10 at 3:42 PM
Nisrina
Share
3 Min Read
Hukum Berzakat di Marketplace, Sah atau Tidak?
Credit: Pinterest/GenevaLunch
SHARE

Hukum berzakat di marketplace ini menjadi pertanyaan belakangan ini. Mungkin beberapa dari kita masih penasaran tentang kemungkinan membayar zakat melalui platform online atau marketplace. Namun, memenuhi kewajiban zakat adalah hal yang sangat penting bagi umat Islam. Karena merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama ini, setelah salat fardhu.

Contents
Hukum Berzakat di MarketplaceTidak Sah Jika Platform Online Tidak Transparan!

Dalam ajaran Islam, terdapat dua bentuk utama zakat: zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Cara membayar keduanya telah terjelaskan dengan rinci oleh para ulama dalam literatur fikih. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan pola hidup modern, banyak di antara kita yang mencari cara yang lebih praktis untuk memenuhi kewajiban agama, termasuk dalam hal membayar zakat.

Hukum Berzakat di Marketplace

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak masyarakat yang memilih membayar zakat melalui berbagai platform marketplace. Seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, Bukalapak, dan sebagainya. Namun, bagaimana pandangan ulama terhadap praktik ini? Menurut penjelasan Buya Yahya dalam ceramahnya, esensi dari menunaikan zakat adalah memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada penerima yang membutuhkannya, atau yang dikenal sebagai mustahik.

Mustahik sendiri mencakup berbagai golongan seperti fakir, miskin, mualaf, amil, budak, orang yang terlilit hutang, serta orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau berjuang di jalan Allah. Jika seseorang memilih untuk membayar zakat melalui marketplace, penting untuk memiliki niat yang tulus serta memastikan bahwa dana zakat tersebut disalurkan dengan benar, sesuai dengan ketentuan agama.

Menurut Ibnu Qayyim, Al Quran dan hadits memang memperinci macam-macam harta yang wajib dizakati. Tapi, para ulama tidak memperinci bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Sehingga kembali lagi pada kebiasaan masyarakat tersebut. Dengan demikian, berzakat online boleh jika memang platform online tersebut sudah terafiliasi secara resmi dengan lembaga zakat yang tentunya sudah memiliki izin dan transparan dalam menyalurkannya.

 

Tidak Sah Jika Platform Online Tidak Transparan!

Hukum Berzakat di Marketplace, Sah atau Tidak?

Namun demikian, jika pengelola marketplace tidak transparan atau tidak jujur dalam penyaluran dana zakat. Maka praktik membayar zakat melalui platform tersebut menjadi tidak sah. Hal ini juga berlaku dalam konteks zakat fitrah, yang harus memberikannya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu, jika pengelola marketplace tidak menyalurkan zakat fitrah tepat waktu, maka zakat tersebut tidak sah. Seseorang masih memiliki kewajiban untuk membayarnya langsung kepada mustahik.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim yang membayar zakat melalui marketplace untuk memastikan bahwa platform tersebut mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam. Selain itu, pastikan bahwa dana yang tersalurkan sampai kepada yang berhak menerimanya.

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: beautinesia
Nisrina April 10, 2024 April 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article 4 Pasangan Kim Soo Hyun di Drakor yang Bikin Baper! 4 Pasangan Kim Soo Hyun di Drakor yang Bikin Baper!
Next Article Sederet Idol K-Pop Akan ke Indonesia pada April 2024 Sederet Idol K-Pop Akan ke Indonesia pada April 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?