By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Termasuk Riba?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Termasuk Riba?

Nisrina
Last updated: 2024/03/27 at 4:31 PM
Nisrina
Share
4 Min Read
Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran, Termasuk Riba?
Credit: Solopos/Nicolous Irawan
SHARE

Hukum tukar uang jelang Lebaran ini mungkin beberapa di antara kamu memikirkan hal tersebut. Dekat dengan Hari Raya Idul Fitri, praktik penukaran uang baru kerap menemui di berbagai tempat. Mulai dari bank hingga di pinggir jalan oleh beberapa individu yang menyediakan layanan tersebut.

Contents
Hukum Tukar Uang Jelang LebaranHukum Tarif Jasa Tukar Uang

Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keabsahan menukarkan uang. Sebagian menyebutkan bahwa hal tersebut dapat teranggap sebagai riba. Namun, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam? Apakah menukar uang Lebaran dapat tergolong sebagai transaksi riba?

Hukum Tukar Uang Jelang Lebaran

Mengutip dari laman NU Online, hukum praktik penukaran uang bisa melihat dari dua sisi: uang sebagai objek yang ditukarkan atau jasa yang disediakan. Apabila melihat dari uangnya, penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu hukumnya haram. Karena praktik itu termasuk riba.

Adapun jika dilihat dari jasanya, hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah (boleh). Ini lantaran transaksi tersebut tergolong ijarah, yakni sejenis jual beli yang produknya berupa jasa, bukan barang.

Ijarah tidak termasuk riba sebagaimana penjelasan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, yang artinya:

“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).”

Perbedaan memandang hukum tukar uang Lebaran terjadi karena ada yang berbeda dalam memahami akad penukaran uang itu sendiri. Sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sementara yang lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan penukaran uang.

Padahal terkadang, sifat uang atau barang lain bisa mengikuti akad. Ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, yang artinya:

“Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakkannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan.”

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, hukum tukar uang Lebaran bisa melihat  dari dua sudut:

  • Hukumnya haram karena termasuk riba jika bermaksud uang sebagai objek yang ditukarkan dengan kelebihan jumlah tertentu.
  • Hukumnya mubah lantaran tergolong transaksi ijarah apabila dilihat dari jasa orang yang menyediakan penukaran uang.

Hukum Tarif Jasa Tukar Uang

Dalam pelaksanaannya, ada nilai lebih yang perlu oleh penukar uang atau konsumen bayar kepada penyedia jasa. Itu dimaksudkan sebagai imbalan atau upah atas jasanya. Mengenai tarif ini diperbolehkan, asal dimaksudkan untuk membayar jasa penukaran uang tersebut dan bukan pada barang yang dipertukarkan.

Perihal tarif atas suatu jasa juga, Al-Qur’an dalam Surat At-Thalaq ayat 6 mencantumkannya berkenaan perempuan sebagai penyedia jasa pemberi asi (air susu ibu). Allah SWT berfirman:

… فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ … – 6

Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.”

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Abu Bakar Al-Hisni menjelaskan bahwa “Allah SWT mengaitkan upah di situ (pada Surat At-Thalaq: 6) dengan aktivitas menyusuinya, bukan pada asinya.”

Demikian tarif yang perlu dibayarkan saat transaksi penukaran uang boleh-boleh saja, tetapi dimaksudkan untuk jasa yang disediakannya. Soal besaran tarifnya bisa disesuaikan atas kesepakatan kedua belah pihak, antara konsumen dan penyedia jasa. Wallahu a’lam.

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: detikhikmah
Nisrina Maret 27, 2024 Maret 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Cara Menghadapi Orang Sakaratul Maut, Penting untuk Diingat! Cara Menghadapi Orang Sakaratul Maut, Penting untuk Diingat!
Next Article Alasan Kenapa Cepat Lapar saat Puasa Padahal Sudah Sahur Alasan Kenapa Cepat Lapar saat Puasa Padahal Sudah Sahur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?