Bali adalah salah satu destinasi wisata terkenal di dunia yang tidak hanya menarik perhatian turis lokal tetapi juga wisatawan asing. Selain itu, reputasinya sebagai tempat wisata yang menarik dengan harga terjangkau menarik orang asing (OA) dengan budget rendah.
Sayangnya, beberapa dari mereka melanggar undang-undang, menyebabkan deportasi. Setidaknya 163 orang asing telah dideportasi selama enam bulan terakhir hingga Juni 2023. Mereka dipulangkan secara paksa karena melanggar perundang-undangan Indonesia.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan alasan perilaku mereka dan tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah ini. Dirjen Imigrasi menyebutkan beberapa alasan untuk berulahnya orang asing di Bali.
1. Bali sebagai Destinasi Wisata Murah
Salah satu alasan utama adalah daya tarik Bali sebagai destinasi wisata yang terjangkau. Menurut Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, “Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisman dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali masuk kategori tujuan wisata murah, jadi menarik turis berkantong tipis,” katanya melalui siaran pers pada Kamis, 20 Juli 2023.
2. Banyaknya Wisatawan Mancanegara dengan Pengeluaran Rendah
Wisatawan mancanegara dengan pengeluaran rendah cenderung mencari destinasi yang dapat mereka kunjungi dengan biaya terbatas. Bali, dengan keindahan alamnya, pantai-pantai yang menakjubkan, dan budaya yang kaya, menarik perhatian para wisatawan ini.
Untuk menangani masalah ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik”. Satgas ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap orang asing demi menciptakan Bali yang lebih baik.
Terdiri dari unsur Dirjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Denpasar.
Satgas Bali Becik ditargetkan untuk melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian setiap bulannya tanpa mengganggu jalannya pariwisata. Dalam upaya menekan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Bali, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing.