By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Ini Cara dan Syarat Berpindah Kewarganegaraan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Ini Cara dan Syarat Berpindah Kewarganegaraan

Nisrina
Last updated: 2023/10/18 at 4:31 PM
Nisrina
Share
4 Min Read
Credit: Pinterest
SHARE

Belakangan ini, muncul tawaran menarik untuk tinggal di negara-negara seperti Australia dan Spanyol. Tawaran tersebut mencakup kemungkinan pindah secara permanen ke wilayah tertentu, seringkali disertai dengan insentif finansial yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dampaknya, tawaran ini telah menarik perhatian yang signifikan dari masyarakat. Banyak individu yang tertarik untuk mempertimbangkan opsi pindah ke negara asing demi memanfaatkan tawaran-tawaran menarik tersebut.

Namun, pertanyaannya adalah apakah seorang warga negara dapat dengan mudah pindah dan mengubah kewarganegaraannya untuk tinggal di negara lain? Di Indonesia, terdapat ketentuan dan prosedur yang mengatur bagaimana seseorang dapat mengajukan permohonan untuk mengganti kewarganegaraannya atau dengan kata lain, kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Soal pindah kewarganegaraan ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan juga mesti lebih dulu punya kewarganegaraan lain.

PP itu mengatur cara pindah kewarganegaraan, di mana disebutkan bahwa WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Kemudian, cara untuk pindah kewarganegaraan yakni dengan mengajukan permohonan kehilangan status WNI dan diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Kemenkumham yang juga akan disetujui oleh Menkumham.

Permohonan itu ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: Nama lengkap Tempat dan tanggal lahir Alamat tempat tinggal Pekerjaan Jenis kelamin Status perkawinan pemohon Alasan permohonan

Apa saja syarat untuk bisa memperoleh pindah kewarganegaraan? Berikut syaratnya.

  • Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
  • Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Selain itu, ada pula tata cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya disebabkan oleh antara lain,

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negar asing tersebut;
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.

Setiap lima tahun berikut yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia itu telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: CNN
Nisrina Oktober 18, 2023 Oktober 18, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Thailand Mengeluarkan Biaya Rp259 M untuk Promosi Pariwisata
Next Article Zodiak 19 Oktober: Leo Kurangi Bersikap Ceroboh
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?