By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Mengenal Mudharabah, Salah Satu Bisnis Rasulullah SAW
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Mengenal Mudharabah, Salah Satu Bisnis Rasulullah SAW

Nisrina
Last updated: 2024/03/19 at 8:58 AM
Nisrina
Share
4 Min Read
Mengenal Mudharabah, Salah Satu Bisnis Rasulullah SAW
Credit: Freepik
SHARE

Mengenal mudharabah atau salah satu bisnis yang Rasulullah SAW jalankan ini menarik untuk kita ketahui. Selain menjadi teladan bagi seluruh umat Islam, Rasulullah SAW juga terkenal sebagai seorang pebisnis. Salah satu praktik bisnis yang beliau terapkan adalah mudharabah, yang dapat teranggap sebagai bentuk investasi. Mudharabah, yang juga terkenal sebagai bagi hasil, memiliki penjelasan tersendiri mengenai pengertiannya, jenis-jenisnya, serta hukum yang mengaturnya.

Contents
Mengenal Mudharabah, Salah Satu Bisnis Rasulullah SAWPengertian MudharabahJenis Mudharabah1. Mudharabah Muthlaqah2. Mudharabah Muqayyadah3. Mudharabah MusytarakahMudharabah di Zaman Rasulullah SAWHukum Mudharabah

Mengenal Mudharabah, Salah Satu Bisnis Rasulullah SAW

Pengertian Mudharabah

Mengutip dari Pasar Modal Syariah karya Alexander Thian, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana atau shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana atau mudharib) bertindak sebagai pengelola.

Pada mudharabah, keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung pemilik dana, sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola dana. Apabila kerugian karena oleh kelalaian pengelola dana, maka kerugian akan ditanggung pengelola dana itu sendiri.

Jenis Mudharabah

Mengutip dari Akuntansi Syariah karya Alexander Thian, dalam PSAK mudharabah terklasifikasikan dalam tiga jenis.

1. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah merupakan mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Bisnis mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat. Jenis mudharabah ini tidak menetukan masa berlakunya, di daerah mana usaha tersebut akan dilakukan, dan juga tidak ditentukan line of trade, line of industry, atau line of service yang akan dikerjakan. Namun, modal yang ditanamkan tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh Islam.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan-batasan kepada pengelola dana dalam hal dana, lokasi, cara, objek investasi atau sektor usaha. Batasan-batasan tersebut misalnya tidak boleh mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin, atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga. Mudharabah jenis ini disebut juga investasi terikat.

3. Mudharabah Musytarakah

Jenis mudharabah ini merupakan perpaduan antara akad mudharabah dengan akad musyarakah. Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, tetapi operasi usaha berjalan pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut.

Mudharabah di Zaman Rasulullah SAW

Mudharabah telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pernah membawa barang dagangan Khadijah RA untuk dijual ke Negeri Syam. Dengan kata lain, Khadijah RA berperan sebagai pemilik modal sedangkan Rasulullah SAW berperan sebagai pengelolanya. Hal tersebut Rasulullah SAW lakukan sebelum diangkat menjadi Rasul. Selain itu, salah seorang sahabat Abbas bin Abdul Muthalib pernah mempraktikkan mudharabah muqayyadah. Ia memberikan sejumlah dana kepada mitranya untuk dikelola tapi tidak boleh digunakan untuk mengarungi lautan, menuruni lembah atau membeli ternak.

Hukum Mudharabah

Berdasarkan kisah mudharabah Rasulullah SAW dan Khadijah RA tersebut, hukum mudharabah adalah jaiz atau boleh. Mudharabah sendiri telah dipraktikkan secara luas oleh orang-orang sebelum masa Islam, bahkan oleh beberapa sahabat Rasulullah SAW. Jenis bisnis ini sangat bermanfaat dan selaras dengan syariah, sehingga diperbolehkan untuk tetap dilakukan hingga saat ini.

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: detikhikmah
Nisrina Maret 19, 2024 Maret 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Salat Tarawih Kilat 7 Menit, Ini Hukum Salat Terburu-buru Salat Tarawih Kilat 7 Menit, Ini Hukum Salat Terburu-buru
Next Article Hukum Buru-buru Salat saat Azan Masih Berkumandang Hukum Buru-buru Salat saat Azan Masih Berkumandang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?