By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Meninggal Tidak Ada Keluarga, Warisannya Untuk Siapa?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Meninggal Tidak Ada Keluarga, Warisannya Untuk Siapa?

Nisrina
Last updated: 2023/07/17 at 10:55 AM
Nisrina
Share
4 Min Read
SHARE

Cuitan akun Twitter Pak Win (@AsahPolaPikir) pada (12/7) langsung viral. Cuitan itu membahas seputar kemana larinya uang tabungan senilai Rp 100 miliar jika pemiliknya meninggal dunia dan tidak punya keluarga.

Contents
Ahli waris dalam KUH PerdataApa jadinya kalau tabungan itu tidak kunjung diambil?

“Kalau ada orang simpen di bank 100 milyar. dia ga ada keluarga dan ga punya anak. trus dia meninggal. uangnya buat bank kah?”

Cuitan ini diretweet oleh lebih dari 1.000 netizen dan mendapatkan likes lebih dari 10 ribu. Netizen pun bertanya, bagaimana caranya mengecek bahwa pewaris meninggalkan uang bagi ahli waris dan lain sebagainya.

Menanggapi hal ini, walaupun dia merasa sebatang kara namun orang yang memiliki hubungan darah dengannya bisa dianggap berhak atas warisan tersebut.

Berikut adalah deretan golongan ahli waris berdasarkan KUH Perdata.

Ahli waris dalam KUH Perdata

Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.

Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Sementara itu Pasal 852 KUH Perdata telah menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu:

– Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya

– Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

– Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

– Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.

Namun jika Golongan I tidak ada maka harta itu akan jatuh ke Golongan II, dan jika Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III yang bakal menerimanya. Begitu pun seterusnya.

Apa jadinya kalau tabungan itu tidak kunjung diambil?

Jika memang tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan bahwa dia adalah ahli waris yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu akan menjadi harta terbengkalai (tak terurus).

Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa:

“Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.”

Mungkin saja, ada sebagian dari Anda yang penasaran kapan harta waris bisa disebut sebagai harta tak terurus. Maka Pasal 1129 telah memberikan jawabannya.

“Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.”

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

Nisrina Juli 17, 2023 Juli 15, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Miles atau Cashback, Lebih Untung Mana?
Next Article Perbedaan Zodiak Versi Barat dan Cina
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?