Pemerintah berencana melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit di pasar. APLE menentang rencana tersebut.
Ketua APLE Sonny Harsono mengusulkan peningkatan pajak masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen, serta peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) masing-masing sebesar 10 persen. Dia mengusulkan ini daripada membatasi harga produk impor.
Dengan cara ini, barang dalam negeri dapat menjadi lebih murah dan harga barang impor tidak terlalu murah.
Usulannya lainnya yang diajukan yakni mewajibkan platform pelaku transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi.
“Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait,” kata Sonny dalam keterangan resmi, Rabu (2/8).
Pemerintah juga diusulkan melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. untuk Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi. Misalnya, barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.
Selanjutnya, pemerintah disebut juga perlu melakukan kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.
Sonny menilai rencana larangan menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Misalnya, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal.
“Ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir,” ujarnya.
Selain itu, ada juga platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.
Artinya, menurut Sonny, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara.
Maka dari itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut dinilai justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.
Larangan jualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah itu dinilai bisa melindungi produk UMKM lokal dari gempuran barang impor di e-commerce.