Rabu, 9 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP hingga 31 Desember 2023

Risiko tak daftarkan NIK jada NPWP hingga 31 Desember 2023 ini penting untuk kamu ketahui. Apakah kamu mengetahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mengeluarkan permintaan kepada para wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023?

Proses pemadanan ini merupakan kewajiban WP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Bagaimana jika WP tidak melaksanakan pemadanan hingga batas waktu tertentu?

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP. Menjelaskan bahwa seiring dengan pengintegrasian NIK sebagai NPWP. Seluruh layanan DJP hanya dapat mengaksesnya menggunakan NIK oleh WP Orang Pribadi dalam negeri.

Oleh karena itu, wajib pajak pribadi yang belum menyamakan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang DJP tetapkan berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP, seperti pelaporan SPT dan hal-hal sejenis.

Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP hingga 31 Desember 2023

“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi kepada detikcom, Rabu (6/12/2023).

Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP hingga 31 Desember 2023

“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” pungkasnya

Sebagai tambahan informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu.

Suryo menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system. Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.

Kemudian implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. Hanya saja ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.

Cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles