By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Syarat Debt Collector Tagih Utang ke Rumah, Wajib Tahu!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Syarat Debt Collector Tagih Utang ke Rumah, Wajib Tahu!

Nisrina
Last updated: 2024/06/27 at 2:18 PM
Nisrina
Share
3 Min Read
Syarat Debt Collector Tagih Utang ke Rumah, Wajib Tahu!
Credit: The Balance
SHARE

Syarat debt collector tagih utang ke rumah ini penting untuk kamu ketahui. Debt collector adalah sekelompok orang yang bertugas oleh kreditur untuk menagih utang dari individu atau lembaga. Mereka biasanya akan muncul ketika kita melanggar perjanjian utang-piutang yang telah tersepakati sejak awal.

Sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan memperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Namun, ada sejumlah aturan yang harus terikuti dalam pelaksanaannya.

Syarat Debt Collector Tagih Utang ke Rumah

Syarat Debt Collector Tagih Utang ke Rumah, Wajib Tahu!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Lalu, ada juga ketentuan dan etika dalam penagihan. Yakni, penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Penagihan dapat dilakukan di rumah, tapi maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Terakhir, para penyelenggara juga wajib bertanggung jawab pada semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana kita tahu , road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dalam memastikan tindakan penagihan, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan:

  • Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan
    dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan
    Konsumen.
  • Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun
    verbal;
  • Tidak kepada pihak selain Konsumen;
  • Tidak secara terus menerus yang bersifat
    mengganggu
  • Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
  • Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar
    hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu
    setempat
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Debt collector boleh melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.  Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: CNBC
Nisrina Juni 27, 2024 Juni 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Daftar Raja Terkaya di Dunia yang Hidupnya Tajir Melintir! Daftar Raja Terkaya di Dunia yang Hidupnya Tajir Melintir!
Next Article 3 Negara Bersalju di Asia Bebas Visa, Wajib Berkunjung! 3 Negara Bersalju di Asia Bebas Visa, Wajib Berkunjung!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?