Dikutip dari laman qris.is, ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar layanan kode QR atau QRIS tersebut.
Syarat pendaftaran untuk kategori Perorangan
- File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
- Nomor kartu keluarga (KK) sesuai KTP.
Syarat pendaftaran untuk kategori Badan Usaha
- File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
- Nomor KK sesuai KTP terdaftar
- File gambar berupa Akte Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
- File gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
- File gambar berupa Surat Kuasa Asli (Bila Anda adalah wakil yg ditunjuk oleh Badan Usaha).
Syarat pendaftaran untuk kategori SPBU
- File gambar berupa KTP sesuai Nama Pemilik Usaha
- Nomor KK sesuai KTP terdaftar
- File gambar berupa Akte Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
- File gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
- File gambar berupa Surat Kuasa Asli (Bila Anda adalah wakil yg ditunjuk oleh Badan Usaha).
Cara membuat QRIS
Berikut ini tahapan-tahapan atau cara membuat QRIS sebagaimana dirangkum dari laman qris.id:
1. Kunjungi website & registrasi
Langkah awal untuk mendapatkan QRIS dengan mengakses website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman registrasi QRIS.
- Akses laman www.qris.id
- Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS, klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register
- Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang Anda dan lakukan pengisian form
2. Pembayaran QRIS
Setelah selesai melakukan pengisian form, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dan lainnya) kesayangan Anda.
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dan lainnya)
- Jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran makan pendaftaran akan di pending maksimal 14 hari sebelum data isian direset
3. Mendapatkan notifikasi regitrasi
Jika Anda sudah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran.
- Mendapatkan username dan password melalui email juga WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran
- Login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri
4. Upload file dokumen
Setelah masuk di halaman Dashboard QRIS, Anda akan diarahkan untuk upload file kelengkapan administrasi sebelum pengajuan diproses.
- Data segera dilengkapi dan diupload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung semenjak data diterima lengkap.
- Jika data yang diupload mengalami kendala, dalam waktu 1×24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp.
5. Mendapat notifikasi hasil kelengkapan file
Maksimal dalam waktu 7 hari kerja, Anda akan menerima notifikasi melalui media email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar, lengkap atau masih ada yang kurang. Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi.
Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung cetak QRIS secara mandiri. Anda dapat memantau atau monitoring transaksi yang masuk ke QRIS tersebut menggunakan dashboard QRIS.
Nah, itulah informasi seputar cara membuat QRIS atau cara daftar QRIS bagi pelaku usaha (UMKM) dengan mudah.