By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Terjadi Kecelakaan saat Mudik, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Terjadi Kecelakaan saat Mudik, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Nisrina
Last updated: 2024/04/05 at 1:43 PM
Nisrina
Share
4 Min Read
Terjadi Kecelakaan saat Mudik, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Credit: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
SHARE

Terjadi kecelakaan saat mudik ini apakah bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Beberapa di antara kamu mungkin memikirkan hal tersebut. Mudik Lebaran telah menjadi tradisi yang tidak dapat terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia. Bagi sebagian orang, momen Idulfitri menganggap sebagai waktu yang tepat untuk berkumpul dengan keluarga, saling memaafkan, dan menjaga silaturahmi. Namun, dampaknya, lonjakan arus transportasi sebelum dan sesudah Lebaran sering kali teriringi dengan peningkatan kecelakaan.

Contents
Terjadi Kecelakaan saat Mudik, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?Syarat Mendapat Pertanggungan BPJS KesehatanCukup Pakai KTP

Menurut laporan resmi dari Humas Polri, jumlah kecelakaan selama mudik Lebaran tahun 2023 mencapai 1457 kasus di seluruh Indonesia. Meskipun angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 19 persen daripada tahun 2022, kekhawatiran atas risiko tinggi tetap menjadi perhatian utama. Selain masalah keselamatan, para pemudik juga khawatir akan biaya pengobatan yang mungkin membengkak.

Sebagai upaya untuk menjamin keselamatan perjalanan mereka, para pemudik berusaha mencari alternatif yang memadai. Namun, sementara asuransi Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan untuk kecelakaan yang terjadi dalam angkutan umum atau insiden yang melibatkan kendaraan umum, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus mencari opsi lain.

Terjadi Kecelakaan saat Mudik, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ilustrasi Kecelakaan Mudik/Foto: Freepik.com/rawpixel.com

Jadi apakah kecelakaan saat mudik bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Bisa! Melansir detikHealth, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pernah mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung pembiayaan korban kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Tentu saja syaratnya adalah korban sudah terdaftar dalam asuransi BPJS.

Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa asuransi Jasa Raharja memang punya keterbatasan dalam pembiayaan. Bahkan jika korban dianggap memenuhi syarat menerima santunan, namun jumlah biaya yang ditanggung terbatas. Dalam hal ini, jika sisa biaya melebihi pertanggungan Jasa Raharja, sisanya akan ditangani oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua kasus kecelakaan, termasuk saat mudik Lebaran. Selama kasus kecelakaan tersebut bisa dibuktikan dengan dokumen yang relevan, misalnya rincian dana pengobatan, maka korban bisa mendapatkan pertanggungan penuh.

Syarat Mendapat Pertanggungan BPJS Kesehatan

"</divWalaupun BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan, namun ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi. Bagi penumpang kendaraan umum atau korban tabrakan yang ditanggung Jasa Raharja, salah satunya harus menyertakan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Jasa Raharja sudah menanggung biaya kecelakaan sesuai batas nilai santunan maksimal.

“BPJS Kesehatan bisa bayar (tagihan kecelakaan), tetapi harus ada rinciannya, harus ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan sudah dibayar oleh Jasa Raharja (jumlahnya) berapa,” kata Ghufron melansir detikHealth.

Sementara jika memenuhi syarat santunan Jasa Raharja, tetap dibutuhkan dokumen pendukung. Salah satunya adalah surat keterangan penolakan dari Jasa Raharja, karena korban tidak memenuhi syarat untuk mendapat pertanggungan. Meski demikian, Ghufron menyebutkan bahwa rekomendasi dari rumah sakit saja umumnya sudah cukup untuk mendapatkan pertanggungan dari BPJS Kesehatan.

“Asal sepanjang (pengobatan) nggak ngarang sendiri. Artinya yang menentukan itu dokter atau rumah sakit,” jelas Ghufron.

 

Cukup Pakai KTP

Kabar baiknya, penanganan korban kecelakaan bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus melewati banyak birokrasi. Ghufron menyebutkan bahwa korban akan diminta menunjukkan kartu BPJS kepada pihak rumah sakit. Namun jika tidak membawa kartu BPJS, maka cukup menunjukkan KTP untuk mengajukan klaim. Umumnya UGD rumah sakit akan langsung melakukan penanganan darurat dan membantu pengurusan klaim lewat rekomendasi yang dikeluarkan.

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: detikhealth
Nisrina April 5, 2024 April 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article 5 Inspirasi OOTD Unik Lebaran Seleb, Nyaman Buat Silaturahmi! 5 Inspirasi OOTD Unik Lebaran Seleb, Nyaman Buat Silaturahmi!
Next Article 2 Cara Mudah untuk Menarik Perhatian Audiens 2 Cara Mudah untuk Menarik Perhatian Audiens
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?