Aturan pengenaan pajak fasilitas kantor, juga dikenal sebagai natura, secara resmi diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan atau Kenikmatan menetapkan ketentuan ini.
Dalam beleid tersebut, bendahara negara menjelaskan berbagai fasilitas kantor yang dapat diakses oleh pekerja kena pajak. Beberapa fasilitas kantor yang dikenakan pajak dikutip dalam lampiran PMK pada hari Rabu (5/7).
Pertama, bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.
Kedua, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet yang digunakan bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai.
Ketiga, fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif. Selain fasilitas olah raga mewah tersebut, objek kena pajak lainnya adalah semua jenis olah raga yang secara keseluruhan bernilai di atas Rp1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Keempat, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
Kelima, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.