Sejak 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen. Sebelumnya, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen.
Menurut Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, MDR ini adalah biaya yang akan dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang. Namun, pedagang tidak boleh membebankan biaya ini kembali ke konsumen atau pembeli.
“Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh,” kata Erwin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/7).
Apa itu QRIS?
Menurut situs web Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), juga dikenal sebagai KRIS, adalah penyatuan berbagai jenis QR yang digunakan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan QRIS untuk pertama kalinya pada 17 Agustus 2019. Namun, QRIS baru digunakan secara nasional sejak 1 Januari 2020. Salah satu tujuan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 adalah peluncuran QRIS.
Keuntungan menggunakan QRIS
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia dengan tujuan membuat transaksi dengan QR Code lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya.
Sejak dirilis, semua PJSP yang menggunakan Kode QR Pembayaran harus menerapkan QRIS. Ini karena sistem ini memberikan keamanan yang lebih besar kepada masyarakat.
Satu kode QR untuk semua pembayaran
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank maupun nonbank, yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, dan donasi (merchant) yang memiliki logo QRIS. Namun, penyedia aplikasi QRIS yang digunakan masyarakat berbeda dengan penyedia aplikasi QRIS di toko.
Erwin menjelaskan bahwa keunggulan QRIS adalah kemampuan untuk menghubungkan semua rekening yang sudah terdaftar di dalamnya. Sampai Februari 2023, ada total 30,87 juta pengguna QRIS di Bank Indonesia, dengan 24,9 juta pedagang dan penjual QRIS. Sementara, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta.