By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: 8 Jenis Cuti untuk Karyawan Seusai Undang-undang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Space iklan tersedia di Ruangriang
Ad imageAd image

8 Jenis Cuti untuk Karyawan Seusai Undang-undang

Nisrina
Last updated: 2023/09/01 at 2:56 PM
Nisrina
Share
6 Min Read
SHARE

Saat bekerja, kamu tentu memiliki berbagai hak. Nah, salah satu dari hakmu adalah mendapat berbagai cuti. Agar lebih paham jenis-jenisnya, berikut daftar cuti karyawan untukmu. Dengan mengetahui berbagai hak cuti, durasi, dan aturan yang mendasarinya, kamu tentu bisa bekerja dengan lebih nyaman.

Contents
Daftar 8 Hak Cuti Karyawan1. Cuti tahunan2. Cuti istirahat panjang3. Cuti bersama4. Cuti sakit5. Cuti menstruasi6. Cuti hamil, melahirkan, dan keguguran7. Cuti lainnya berdasarkan undang-undang8. Cuti lainnya berdasarkan kebijakan perusahaan

Dirangkum dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003), ini dia informasinya.

Daftar 8 Hak Cuti Karyawan

1. Cuti tahunan

Hak cuti pekerja yang pertama adalah cuti rutin tahunan. Cuti ini disebutkan di Pasal 79 Ayat 2 Huruf c UUK 13/2003. Durasinya adalah minimal 12 hari kerja. Aturan ini berlaku untukmu yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Ingat, ini merupakan peraturan batas bawah. Maksudnya, apabila ternyata perusahaan ingin memberikan hak cuti tahunan lebih pada pekerjanya, tidak apa-apa.

Akan tetapi, hak cuti tahunan tidak boleh kurang dari peraturan ini. Aturan terkait hangusnya jatah cuti ini tak diatur dalam UU. Jadi, perusahaan boleh memberlakukan aturan soal jumlah cuti ini hangus apabila tak diambil dalam setahun. Perusahaan juga dibebaskan untuk tak memberlakukannya. Dengan begitu, hak cuti akan terakumulasi pada tahun berikutnya.

- Advertisement -
Space iklan tersedia di RuangriangSpace iklan tersedia di Ruangriang

2. Cuti istirahat panjang

Daftar cuti karyawan selanjutnya diisi oleh cuti istirahat panjang atau cuti besar. Istilah ini mungkin asing di telinga pekerja muda. Tak heran, cuti besar adalah hak untuk pekerja yang telah bersama perusahaan selama 6 tahun berturut-turut.

Hak ini diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 Huruf d UUK 13/2003. Pekerja boleh cuti selama satu bulan penuh di tahun ketujuh dan kedelapannya bersama perusahaan. Pasal 79 Ayat 4 UUK 13/2003 menyatakan bahwa hak cuti ini hanya berlaku pada perusahaan tertentu.

3. Cuti bersama

Nah, pekerja juga berhak atas cuti bersama. Cuti bersama adalah cuti yang diberlakukan sebelum atau sesudah Hari Raya Keagamaan. Khusus untuk cuti ini, aturan yang berlaku adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.441/MEN/SJ-HK/XII/2009.

Dalam surat edaran ini, dinyatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, apabila pekerja masuk di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tak terpengaruh.

Hal ini juga disampaikan oleh Amrie Hakim, S.H., kepada Hukum Online.

4. Cuti sakit

Pengisi daftar cuti karyawan selanjutnya adalah cuti sakit. Diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 Huruf a UUK 13/2003, pekerja yang mengalami sakit tidak wajib bekerja. Nah, yang dimaksud dengan sakit adalah sakit berdasarkan keterangan dari dokter. Akan tetapi, perlu kamu ingat bahwa peraturan ini merupakan batas minimal undang-undang yang berlaku.

Tak jarang, perusahaan membolehkan cuti sakit tanpa keterangan dokter apabila hanya beberapa hari. Hal ini biasanya diatur dalam kontrak kerja. Terkait dengan upah, pada pasal bersangkutan, ada ketentuan khusus soal cuti sakit ini:

  • sakit pada 4 bulan pertama, upah 100%
  • 4 bulan kedua, 75%
  • 4 bulan ketiga, 50%
  • 4 bulan selanjutnya hingga sembuh, 25%

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Hukum Online.

5. Cuti menstruasi

Khusus untuk pekerja perempuan, kamu juga berhak atas cuti haid, lho! Cuti haid diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UUK 13/2003. Perempuan yang sedang mengalami haid di hari pertama dan kedua boleh tak bekerja. Cara pengajuannya sendiri tak diatur dalam undang-undang. Jadi, tata caranya diserahkan pada perusahaan masing-masing. Kata Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Hukum Online, hal ini diatur dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama.

6. Cuti hamil, melahirkan, dan keguguran

Cuti selanjutnya dalam daftar cuti karyawan adalah saat hamil dan melahirkan. Cuti ini diatur pada Pasal 82 UUK 13/2003. Pekerja perempuan boleh cuti selama 1,5 bulan sebelum hari perkiraan lahir dan 1,5 bulan setelah hari perkiraan lahir.

Hari perkiraan lahir ditentukan oleh dokter spesialis kandungan atau bidan. Akan tetapi, pada praktiknya, tanggal cuti ini sering kali merupakan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Meski tanggalnya bisa dipilih, jumlah minimal cuti hamil dan melahirkan tetap 3 bulan penuh. Selain cuti hamil dan melahirkan, pekerja perempuan juga berhak cuti selama 1,5 bulan penuh apabila mengalami keguguran.

7. Cuti lainnya berdasarkan undang-undang

Nah, selain cuti-cuti di atas, di Pasal 93 Ayat 2 dan 4, diatur juga soal cuti karena alasan penting lainnya. Cuti-cuti itu berikut durasinya adalah:

  • menikah, 3 hari
  • menikahkan anak, 2 hari
  • mengkhitankan anak, 2 hari
  • membaptiskan anak, 2 hari
  • istri melahirkan, 2 hari
  • istri keguguran, 2 hari
  • cuti berkabung ketika salah satu di antara suami/istri, orang tua/mertua, anak meninggal, 2 hari
  • anggota keluarga dalam serumah meninggal, 1 hari

8. Cuti lainnya berdasarkan kebijakan perusahaan

Daftar cuti karyawan tadi merupakan cuti-cuti yang diatur oleh undang-undang dan peraturan. Pada praktiknya, perusahaan sering menambah hak cuti untuk pekerjanya sendiri. Misalnya, penambahan cuti selama mingguan bahkan bulanan untuk suami yang istrinya melahirkan. Ada juga perusahaan yang menambah durasi cuti hamil dan melahirkan untuk pekerja perempuan.

Pada dasarnya, undang-undang hanya mengatur durasi minimal cuti untuk pekerja. Perusahaan boleh menambahnya berdasarkan kebijakan sendiri.

You Might Also Like

7 Aturan Bagasi Kereta Api dari KAI Biar Gak Boncos, Yuk Catat!

Resep QQ Ball Viral ala Taiwan, Kenyal dan Gampang! Yuk Catat!

5 Aturan Paylater Terbaru dari OJK Sebelum 11.11, Biar Gak Boncos!

IVE Rilis Looks Can Kill Hari Ini, Sudah Dengerin Belum?

7 Ide Outfit Cuaca Panas Biar Tetap Adem dan Kece, Yuk Catat!

SOURCES: glints
Nisrina September 1, 2023 September 1, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Mengenal Perusahaan BUMN di Indonesia
Next Article Fosil Megalodon Ditemukan di Sukabumi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
Space iklan tersedia di Ruangriang
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Aturan bagasi kereta api: koper oranye, koper kecil ungu, dan tote bag di dalam kabin kereta dengan kursi pink dan jendela berpemandangan bukit hijau
7 Aturan Bagasi Kereta Api dari KAI Biar Gak Boncos, Yuk Catat!
Travel Oktober 20, 2026
Resep QQ ball ala Taiwan: segelas susu dingin dengan bola ubi warna oranye, ungu, dan kuning, sirup gula aren, es batu, semangkuk QQ ball, dan ubi jalar di meja .
Resep QQ Ball Viral ala Taiwan, Kenyal dan Gampang! Yuk Catat!
Food Oktober 19, 2026
Ilustrasi aturan paylater: ponsel berisi checklist cicilan, tas belanja, kartu pembayaran, celengan, koin, dan kalender pengingat jatuh tempo dengan nuansa pink
5 Aturan Paylater Terbaru dari OJK Sebelum 11.11, Biar Gak Boncos!
Finance Oktober 19, 2026
Ilustrasi editorial IVE Looks Can Kill: siluet group girl-hero di panggung neon ungu-pink tanpa wajah identifiable
IVE Rilis Looks Can Kill Hari Ini, Sudah Dengerin Belum?
Hiburan Oktober 19, 2026

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?