Sabtu, 2 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan untuk pengobatan dan perawatan 144 penyakit yang dialami peserta, termasuk diabetes, hipertensi, dan HIV. Peserta dapat menerima layanan kesehatan secara gratis, bahkan saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung beberapa jenis kecelakaan tertentu.

Jadi, apa jenis kecelakaan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut adalah daftar kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan kerja

Menurut Buku Panduan Layanan bagi Peseta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-IKN), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan yang juga tidak ditanggung adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.

Selain itu, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha mengakhiri hidup dan terdapat pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksanaan program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.

Apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Akan tetapi, bila lebih dari Rp20 juta, BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles