Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan bahwa masyarakat harus menghindari membayar hutang mereka kepada pinjol ilegal karena masih banyaknya pinjaman online atau pinjol ilegal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol ilegal,” kata politikus NasDem ini di Jakarta, Jumat (14/07/2023), merespons masalah pinjol yang belakangan ini meresahkan masyarakat.
“Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang.”
Fauzi menjelaskan berbagai alasan di balik imbauan tersebut. Pertama, izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak diberikan kepada pinjol ilegal. Dia menyatakan bahwa itu melanggar undang-undang yang mengatur sektor keuangan.
Ia berpendapat bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang kepada entitas yang tidak sah secara hukum.
Kedua, ketentuan yang ditetapkan oleh OJK tidak selalu memenuhi suku bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal; selain itu, suku bunga tersebut seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi. Menurut Fauzi, masyarakat tidak boleh terjebak dalam lingkaran utang yang merugikan dan tidak adil.
Ketiga, pelaku pinjol ilegal sering melanggar data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Ia pun mengatakan masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi.
Fauzi mengungkapkan berdasarkan info OJK, jumlah pelaku pinjol ilegal yang beredar di publik sudah mencapai 3.500 lebih.
Fauzi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil. Sementara bagi masyarakat yang meminjam dari pinjol legal atau yang sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi mengatakan harus membayar utang mereka.
Dia menuturkan, keberadaan pinjol bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.
Selain itu, adanya teknologi keuangan atau financial technology (fintech), secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di tanah air, sehingga transaksi keuangan lebih meningkat dan lebih baik.
Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan menyebarkan data privasi atau CaMiLan (Camera, Microphone, Location) pengguna, serta meminta nama-nama orang terdekat.
Selain itu, kata dia, proses yang harus dilalui hingga dana cair, tidak sejam atau 2 jam, tapi perlu sehari atau dua hari.