Cuci darah bisa tercover BPJS Kesehatan dan penting untuk kita tahu rincian biayanya. Baru-baru ini, warganet heboh oleh fenomena meningkatnya jumlah anak-anak yang menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan bahwa setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal akibat gaya hidup yang tidak sehat.
Cuci darah adalah prosedur medis yang harus secara rutin dan biayanya cukup tinggi, berkisar dari ratusan hingga jutaan rupiah. Namun, pertanyaannya, apakah biaya cuci darah ini bisa tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)?
BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk penderita gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta.
Tanggungan tersebut akan berlaku dengan ketentuan peserta JKN yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan peserta JKN telah mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang menderita penyakit ginjal sehingga perlu melakukan prosedur cuci darah dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.
Cuci Darah Bisa Tercover BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya!
Menurut Permenkes tersebut, ada dua jenis prosedur cuci darah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni hemodialisis dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). Berikut rincian tanggungan biaya cuci darah oleh BPJS menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
1. Hemodialisis
Hemodialisis adalah prosedur untuk membersihkan darah dari limbah-limbah hasil metabolisme tubuh alias “mencuci darah” sebagai pengganti ginjal. Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 1 dan 2, BPJS Kesehatan akan memberikan maksimal empat kantong darah. Terhitung dalam kurun waktu satu bulan bagi pasien yang menjalani prosedur thalassemia mayor, hemodialisa, dan kanker darah alias leukemia.
“Penggantian biaya kantong darah sebagaimana terdapat pada ayat (2) sebesar Rp360 ribu per kantong darah,” tulis Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3.
2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
CAPD adalah metode cuci darah yang dilakukan melalui perut dengan memanfaatkan selaput dalam rongga perut. Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 2, biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pelayanan pada CAPD akan tercover oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp8 juta per bulan.