Daftar besaran biaya haji di 13 embarkasi haji di Indonesia ini bisa jadi acuanmu untuk menabung. Penting bagi calon jemaah haji untuk mengetahui besaran biaya ini guna mempersiapkan pelunasan yang tepat waktu. Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, telah keluar. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini telah resmi oleh Presiden tandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 lalu.
Dalam Keppres ini, terdapat pengaturan mengenai Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk setiap embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Daftar Besaran Biaya Haji di 13 Embarkasi Haji di Indonesia
Nah, di Indonesia sendiri ada 13 embarkasi. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), berikut rincian besaran Bipih Jemaah Haji tiap embarkasi:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU
Sementara itu, besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Adapun Bipih PHD dan KBIHU ini akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi (pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Daftar 13 Embarkasi di Indonesia
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji, embarkasi adalah bandar udara tempat keberangkatan calon jemaah haji langsung ke Arab Saudi. Embarkasi haji adalah bandar udara yang menjadi tempat di mana calon jemaah haji akan berangkat ke Arab Saudi. Melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2023 Tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji, pemerintah menetapkan 13 embarkasi dan debarkasi haji di Indonesia.
Berikut 13 embarkasi dan debarkasi haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia:
1. Bandara Internasional Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Aceh
2. Bandara Internasional Kualanamu Internasional Airport Medan (KNO)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
3. Bandara Internasional Hang Nadim Batam (BTH)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan, Provinsi Jambi.
4. Bandara Internasional Minangkabau Internasional Airport Padang (PDG)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.
5. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (PLM)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.
6. Bandara Soekarno Hatta Internasional Airport (CGK)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.
Sebagian Wilayah Provinsi Jawa Barat, meliputi Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Garut, Kab. Karawang, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
7. Bandara Internasional Adisumarmo Solo (SOC)
Embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8. Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB)
Embarkasi haji untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
9. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (BPN)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.
10. Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
11. Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG)
Embarkasi haji untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
12. Bandara Internasional Lombok (LOP)
Embarkasi haji untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. Bandara Internasional Kertajati (KJT)
Embarkasi haji untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.