By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Jangan Makan dan Minum Pakai Wadah Emas, Haram!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Jangan Makan dan Minum Pakai Wadah Emas, Haram!

Nisrina
Last updated: 2023/06/30 at 11:33 AM
Nisrina
Share
2 Min Read
SHARE

Piring, mangkok, dan gelas biasa digunakan sebagai wadah makan; namun, umat muslim tidak boleh menggunakan wadah makan yang terbuat dari emas.

Perempuan muslim boleh memakai perhiasan logam mulia dan emas. Laki-laki dikenakan emas haram. Ternyata larangan emas juga berlaku untuk wadah makan.

Dalam buku Syaikh Hasan Ayyub berjudul “Fikih Sosial: Membangun Masyarakat Berperadaban Islami”, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa orang muslim tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas.

Rasulullah SAW telah mengatakan,

“Jangan minum dari botol emas atau perak, dan jangan memakai brokat dan sutra, karena keduanya untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk Anda di akhirat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits ini, dilarang untuk minum dan makan dengan wadah yang terbuat dari emas atau perak. Alasannya adalah bahwa orang-orang musyrik menikmati makanan dengan keduanya (wadah emas dan perak) di dunia ini, sementara orang-orang mukmin disiksa di neraka ketika mereka bersenang-senang di surga.

“Hadits ini adalah dalil atas diharamkannya makan dan minum dengan wadah emas dan perak baik wadah itu terdiri dari emas murni maupun campur perak,” kata Ash-Shan’ani.

“Telah terjadi ijma atas diharamkannya makan dan minum dengan keduanya,” kata An-Nawawi. Bagaimana hal itu dianggap haram, para ulama tidak setuju. Ada yang berpendapat bahwa itu menunjukkan keangkuhan, sementara orang lain berpendapat bahwa itu seperti emas dan perak.

Ulama berselisih tentang wadah yang dipoles (dicat) dengan emas atau perak. Ada yang mengatakan bahwa cat yang terbuat dari emas atau perak haram jika dapat dipisahkan. Namun, menurut ijma ulama, wadah yang ditambal (dipatri) dengan emas atau perak boleh dimakan.

 

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: detikcom
Nisrina Juni 30, 2023 Juli 1, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Resep Mie Ayam Jamur Simple dan Gak Ribet!
Next Article Cara Tetap Hemat Menyiapkan Pesta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?