Minggu, 16 Maret 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Jangan Makan dan Minum Pakai Wadah Emas, Haram!

Piring, mangkok, dan gelas biasa digunakan sebagai wadah makan; namun, umat muslim tidak boleh menggunakan wadah makan yang terbuat dari emas.

Perempuan muslim boleh memakai perhiasan logam mulia dan emas. Laki-laki dikenakan emas haram. Ternyata larangan emas juga berlaku untuk wadah makan.

Dalam buku Syaikh Hasan Ayyub berjudul “Fikih Sosial: Membangun Masyarakat Berperadaban Islami”, ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa orang muslim tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas.

Rasulullah SAW telah mengatakan,

“Jangan minum dari botol emas atau perak, dan jangan memakai brokat dan sutra, karena keduanya untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk Anda di akhirat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits ini, dilarang untuk minum dan makan dengan wadah yang terbuat dari emas atau perak. Alasannya adalah bahwa orang-orang musyrik menikmati makanan dengan keduanya (wadah emas dan perak) di dunia ini, sementara orang-orang mukmin disiksa di neraka ketika mereka bersenang-senang di surga.

“Hadits ini adalah dalil atas diharamkannya makan dan minum dengan wadah emas dan perak baik wadah itu terdiri dari emas murni maupun campur perak,” kata Ash-Shan’ani.

“Telah terjadi ijma atas diharamkannya makan dan minum dengan keduanya,” kata An-Nawawi. Bagaimana hal itu dianggap haram, para ulama tidak setuju. Ada yang berpendapat bahwa itu menunjukkan keangkuhan, sementara orang lain berpendapat bahwa itu seperti emas dan perak.

Ulama berselisih tentang wadah yang dipoles (dicat) dengan emas atau perak. Ada yang mengatakan bahwa cat yang terbuat dari emas atau perak haram jika dapat dipisahkan. Namun, menurut ijma ulama, wadah yang ditambal (dipatri) dengan emas atau perak boleh dimakan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles