Jika Anda lupa EFIN saat tenggat lapor SPT semakin dekat, tidak perlu panik; Anda dapat mendapatkan kembali EFIN dengan mudah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika Anda mendapatkan EFIN kembali. EFIN harus segera diaktivasi pada platform pajak yang Anda gunakan.
Pasalnya apabila lebih dari 30 hari EFIN tidak diaktivasi, maka kamu harus mengajukan permintaan EFIN yang baru. Lalu bagaimana sih cara untuk mendapatkan EFIN kembali?
Cara Mendapatkan EFIN Kembali
Dilansir dari Online Pajak, berikut cara-cara yang bisa kamu tempuh untuk mendapatkan EFIN kembali:
1. Datang langsung ke KPP
Jika kamu lupa EFIN, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kamu tidak harus pergi ke KPP tempat kamu terdaftar untuk mendapatkan kembali EFIN.
Jika kamu memilih menempuh cara ini, jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti kartu identitas dan NPWP.
2. Menghubungi akun twitter @kring_pajak
Layanan lain yang dapat kamu hubungi saat lupa EFIN adalah lewat pelayanan pajak secara online via Twitter.
Kamu dapat melaporkan keluhan yang sedang dialami melalui akun Twitter @kring_pajak. Agar lebih jelas dalam menyampaikan permasalahan, kamu dapat menghubunginya langsung lewat Direct Message (DM).
3. Menghubungi call center
Cara lain yang dapat kamu lakukan ketika lupa EFIN adalah dengan menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Namun cara ini pada umumnya hanya berlaku khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
4. Melalui chat pajak
Kamu juga bisa mengurus masalah lupa EFIN dengan melakukan chat pajak. Caranya, kamu harus membuka laman pajak.go.id terlebih dahulu.
Di bagian bawah kanan laman tersebut, akan ada logo Chat Pajak. Kamu tinggal klik logo tersebut dan sampaikan bahwa kamu lupa EFIN. Setelah itu, petugas akan memberikan langkah-langkah selanjutnya.
Data-Data yang Harus Disiapkan
Bagi wajib pajak, ada beberapa data yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan EFIN kembali. Kamu akan kembali mendapatkan EFIN setelah konfirmasi dengan menggunakan data dan dokumen berikut:
- nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- nama lengkap
- alamat terdaftar saat registrasi EFIN
- alamat email atau nomor handphone saat registrasi EFIN
- tahun pajak SPT terakhir
Untuk tahun pajak SPT terakhir, misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT pajak tahun 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017. Maka jawabannya adalah yang tahun 2016.
Kamu sebagai wajib pajak harus memberikan data-data di atas guna mendapatkan EFIN kembali.
Apabila data yang kamu berikan mempunyai kesamaan dengan DJP, maka kamu akan mendapatkan email dari informasi@pajak.go.id. Email tersebut berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF.
Jangan khawatir, file tersebut diproteksi dengan kata sandi yang nantinya akan tercantum di dalam email yang sama.
Itu adalah cara-cara untuk mendapatkan EFIN kembali, lalu bagaimana jika kasusnya adalah lupa password akun DJP?
Solusi Lupa Password DJP
Jika kamu lupa password akses DJP online saat hendak melapor SPT dengan EFIN yang dimiliki, berikut adalah langkah yang bisa ditempuh:
- Kamu dapat langsung masuk ke situs Direktorat Jenderal Pajak, kemudian klik lupa kata sandi.
- Setelah itu masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Jangan lupa centang di bagian lupa email apabila kamu juga lupa email yang digunakan.
- Cek email yang kamu gunakan saat daftar akun e-filling DJP online, kemudian klik link yang diberikan untuk mereset password.
Selesai! Kamu sudah berhasil mengubah password akun DJP-mu dan dapat log in kembali nanti.
Apabila lupa nomor atau password EFIN, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di atas. Setelah itu, usahakan kamu terus mengingat nomor tersebut, ya. Jadi, kamu tidak perlu mengulangi cara itu lagi.