Pajak penghasilan mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda, bukan? Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan orang pribadi, perusahaan, atau badan hukum lainnya, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1983. Namun, UU Nomor 7 & 1991, UU Nomor 10 & 1994, UU Nomor 17 & 2000, dan UU Nomor 36 & 2008 mengubah dasar hukum tersebut.
Jika Anda masih menginginkan informasi lebih lanjut tentang pajak penghasilan, jangan lewatkan untuk membaca rangkuman berikut!
Apa Bedanya Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 25?
Saat diterima di tempat kerja, biasanya kamu akan mendapat info soal pemotongan gaji untuk pajak penghasilan.
Gaji yang dipotong oleh perusahaan setiap bulannya tergolong dalam PPh 21 yaitu di mana pemberi penghasilan atau kantor tempat kerja yang melakukan pemotongan pajaknya. Jadi, kamu tidak perlu membayar sendiri tiap bulan.
Sementara itu, jika pajak tidak langsung dipotong oleh perusahaan tempat kamu kerja disebut sebagai PPh 25.
Sekalipun harus membayarnya sendiri, pajak tersebut bisa dibayarkan lewat ATM, Bank, ataupun kantor pos. Ada beberapa pilihan layanan agar pajakmu bisa tetap tersampaikan, jadi tidak perlu bingung lagi.
Besaran Potongan Pajak
Pajak penghasilan adalah jenis pajak subjektif yang besaran potongannya sesuai dengan jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh setiap individu.
Oleh karena itu, besaran potongan pajaknya pun cukup berbeda-beda sesuai dengan jumlah pendapatan yang dimiliki per tahunnya.
Menurut DJP, tarif pemotongan PPh 21 sesuai dengan tarif pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
- Pendapatan hingga Rp50 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penerima pendapatan sebesar Rp50 juta – Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan sebesar Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
- Pendapatan lebih dari Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
Kamu perlu tahu bahwa jumlah pemotongan tarif pajak di atas khusus untuk mereka yang sudah memiliki NPWP. Pasalnya, jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Jadi buat yang baru lulus kuliah, sebaiknya segera mengurus NPWP supaya ketika mendapat pekerjaan bisa langsung didaftarkan oleh perusahaan ke data karyawan yang akan dibayarkan pajaknya. Saat sudah punya NPWP kamu akan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).
Apa yang Dimaksud SPT?
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Jika kamu sudah menjadi Wajib Pajak, maka harus melaporkan SPT tiap tahunnya. Jika, melewatkannya kamu bisa mendapatkan denda.
SPT sendiri harus dilaporkan paling lama 3 bulan setelah satu tahun pelaporan pajak berakhir. Misalnya tahun pelaporan pajak penghasilan 2020 sudah selesai di Desember, maka tanggal 31 Maret 2021 menjadi batas akhir kamu melaporkan SPT 2020.
Melapor pajak kini juga tidak perlu langsung datang ke kantor pajak terdekat. Pasalnya, saat ini kamu sudah bisa lapor pajak online yang tentunya lebih praktis dan mudah.
Lapor Pajak Online
Seperti yang sudah disebutkan dari poin di atas, SPT bisa diisi secara online yang artinya lapor pajak juga bisa dilakukan tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Namun, sebelum kamu bisa lapor pajak secara online harus terlebih dahulu memiliki NPWP dan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Supaya bisa mendapatkan nomor EFIN, kamu harus terlebih dahulu memintanya ke kantor pajak terdekat.
Setelah memiliki EFIN, kamu bisa segera melakukan lapor SPT online lewat website resmi DJP.
Kalau Berprofesi Freelancer, Apakah Tetap Bayar Pajak ?
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan oleh orang pribadi yang telah memiliki penghasilan. Jadi, tentu saja freelancer tetap harus membayar pajak tersebut.
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, ada beberapa profesi freelancer yang menurut badan hukum tetap punya tanggung jawab memenuhi pajak penghasilan. Misalnya, penerjemah, arsitek, bintang film, pembawa acara, penyanyi, model, dan masih banyak lainnya.
Termasuk juga kamu yang punya bisnis online shop, influencer, content creator dan berbagai jenis pekerjaan yang tidak terikat dengan perusahaan juga harus tetap patuh membayar pajak.
Pajak yang dikenakan pada freelancer sedikit berbeda dengan yang berlaku pada pekerja korporasi. Kamu wajib melaporkan pajaknya sendiri dan dikenai pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).