By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Mengenal Fungsi, Tugas dan Hak Aparatur Sipil Negara (ASN)
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Mengenal Fungsi, Tugas dan Hak Aparatur Sipil Negara (ASN)

Nisrina
Last updated: 2023/08/09 at 4:38 PM
Nisrina
Share
6 Min Read
SHARE

Fakta bahwa ASN dan PNS merupakan profesi yang sama adalah salah satu alasan mengapa informasi masih sering salah atau tertukar. Keduanya relevan dan banyak diminta oleh pencari kerja; itu tidak sepenuhnya salah atau benar. Berikut penjelasan mengenai ASN.

Contents
Apa Itu ASN?Fungsi ASNTugas dan Peran ASNperan ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.Hak ASNKewajiban ASNJabatan ASN1. Jabatan Administrasi2. Jabatan Fungsional3. Jabatan Pimpinan TinggiGaji ASN1. Gaji PNSGaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3)Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)Gaji PNS golongan IV

Apa Itu ASN?

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Seorang ASN dapat bekerja di instansi pemerintah yang berada di tingkat pusat maupun daerah. Status ASN mencakup seluruh pegawai pemerintah yang berstatus PNS maupun PPPK. Sehingga, seorang PNS bisa disebut sebagai ASN. Sedangkan, tidak semua ASN adalah PNS karena bisa saja berstatus PPPK.

Seseorang yang dipilih dan diangkat menjadi ASN bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ia juga akan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi ASN

Seluruh ASN, mau itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki fungsi yang harus dipenuhi.

Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yang isinya adalah sebagai berikut;

  • menjadi pelaksana kebijakan publik
  • menjadi pelayan publik
  • menjadi perekat dan pemersatu bangsa

Tugas dan Peran ASN

Sedangkan, tugas seorang ASN tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 11 antara lain;

  • melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peran Aparatur Sipil Negara diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 12. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa:

peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Tak hanya itu, dijelaskan juga bahwa saat menjalankan perannya, seorang aparatur sipil negara harus bersikap;

  • profesional
  • bebas dari intervensi politik
  • bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

Hak ASN

Hak dan kewajiban ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 21 dan 22. Hak yang didapatkan oleh ASN, mau itu PNS dan PPPK adalah sebagai berikut;

  • gaji serta tunjangan yang sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan
  • kesempatan mengembangkan pengetahuan dan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya

Program pengembangan pengetahuan dan kompetensi ASN akan disesuaikan dengan perencanaan di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Kewajiban ASN

Selain hak, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23. Lalu, apa saja kewajiban yang dimiliki oleh seorang ASN itu?

Mengutip undang-undang UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23, beberapa kewajiban seorang ASN adalah sebagai berikut;

  • setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  • menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
  • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat menyampaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Jabatan ASN

ASN juga memiliki berbagai jenis jabatan berdasarkan tingkat dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 13. Jenis-jenis jabatan ASN mengutip UU tersebut adalah sebagai berikut.

1. Jabatan Administrasi

Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017, jabatan administrasi memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan pada pelayanan publik serta administrasi pemerintahan juga pembangunan.

Jabatan administrasi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu;

  • Pejabat Administrator: Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  • Pejabat Pengawas: Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana.
  • Pejabat Pelaksana: Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional mengutip Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017 adalah jabatan yang fungsi dan tugasnya berdasarkan keahlian serta keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional terbagi 2 jenis, yaitu;

  • Jabatan fungsional keahlian: Jabatan yang membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.
  • Jabatan fungsional keterampilan: Jabatan yang membutuhkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

Fungsi seorang ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017 adalah memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN di instansi pemerintahan.

Jabatan pimpinan tinggi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu;

  • jabatan pimpinan tinggi utama
  • jabatan pimpinan tinggi madya
  • jabatan pimpinan tinggi pratama

Gaji ASN

1. Gaji PNS

Penggajian ASN yang berstatus sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Perlu diingat bahwa gaji pokok seorang PNS sama di seluruh Indonesia. Namun, besaran tunjangan relatif berbeda tergantung instansi dan tingkatnya.

Berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang berstatus sebagai PNS.

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: glints
Nisrina Agustus 9, 2023 Agustus 9, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Mengenal PPPK (P3K) Tugas, Syarat dan Tunjangannya
Next Article Zodiak 10 Agustus: Capricorn Lebih Semangat untuk Mengejar Kesempatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?