Istilah “PPPK” atau “P3k” adalah istilah yang sering digunakan saat berbicara tentang pekerjaan sebagai pegawai negeri. Apakah Anda tahu apa itu P3k atau PPPK? Jika Anda belum melakukannya dan ingin tahu, Anda dapat melihat ringkasan lengkap di bawah ini.
Apa Itu PPPK?
PPPK atau disebut juga P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana, tertulis bahwa:
PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kemudian, Pasal 6 menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Jadi, dapat disimpulkan bahwa PPPK adalah seseorang yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dan memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Walaupun begitu, P3K berbeda dengan PNS. Salah satu perbedaan mencolok adalah tidak adanya masa percobaan 1 tahun untuk PPPK. Mereka dapat langsung diangkat dan mendudukan sebuah jabatan. Pengangkatan ini didasari oleh pengalaman yang mereka miliki sebelumnya.
Dari segi masa masa perjanjian kerja, P3K dapat bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerjanya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 49 Tahun 2018 pasal 37.
Nah, untuk perihal pemutusan hubungan kerja profesi PPPK, hal tersebut diatur dalam Pasal 53.
Di sana, tertulis bahwa hubungan kerja PPPK dapat diputuskan karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Tugas dan Kewajiban PPPK
Karena PPPK atau P3K merupakan pegawai ASN, ia juga memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan ASN.
Seperti yang tertera pada UU No. 5 Tahun 2014 Pasal pegawai ASN bertugas untuk:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain itu, kewajiban PPPK sesuai Pasal 23 adalah:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Syarat dan Kriteria PPPK
Apakah kamu tertarik untuk berkarier sebagai PPPK? Kamu tentu wajib tahu syarat dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi. Seperti yang tertera pada Undang-undang No. 49 Tahun 2018, syarat melamar sebagai PPPK adalah:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Nah, disebutkan juga bahwa pengumuman untuk pengadaan seleksi PPPK harus sudah disampaikan kepada masyarakat luas 15 hari sebelum hari H. Dalam seleksi PPPK sendiri, sesuai Pasal 19, terdapat dua tahapan yang harus yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Sesuai dengan namanya, seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan untuk mencocokkan syarat dan kualifikasi pekerjaan dengan dokumen dan latar belakang pelamar. Kemudian, seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai apakah pelamar memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Sama seperti PNS, P3K juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai beban kerjanya. Perihal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan yang sudah diatur.
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Kemudian, untuk tunjangan P3K seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan struktural
- tunjangan jabatan fungsional
- tunjangan lainnya