Sebuah foto tersebar yang menampilkan logo halal dari MUI pada produk ramen rasa tulang babi asal Jepang, yang disertai dengan cerita berikut:
” Demo tuh MUI dah jelas tertulis ada pork bone kok di cap HALAL !!”
MUI dengan jelas menyatakan bahwa pork bone tidak termasuk dalam label halal. Logo halal yang ditunjukkan pada foto kemasan ramen tersebut tidak diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo halal NAHA (Nippon Asia Halal Association) yang digunakan pada produk tersebut.
Namun, NAHA telah menyatakan bahwa mereka tidak pernah menempatkan label halal pada produk, dan logo tersebut tidak benar.
Menurut artikel yang diposting di situs web NAHA berjudul “Awas Kecelakaan: Penggunaan Logo Halal Palsu NAHA”, NAHA tidak pernah mengakui perusahaan tersebut sebagai halal.