Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala utama bagi Coldplay yang hanya dapat menggelar satu konser di Jakarta, sementara di negara tetangga mereka bisa berhari-hari. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sandiaga di Kawasan Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 1 Agustus.
Salah satu alasan mengapa Coldplay memilih satu hari di Jakarta dan lebih dari satu hari di negara lain adalah karena faktor perizinan. Sandiaga menjelaskan bahwa kemudahan, waktu, dan biaya dalam proses perizinan menjadi pertimbangan utama yang memengaruhi keputusan tersebut.
Sangat menarik mengingat Jakarta merupakan kota dengan jumlah pendengar bulanan Coldplay terbanyak di dunia melalui layanan streaming Spotify, mencapai 1,6 juta pendengar per bulan per tanggal 2 Agustus.
Sandiaga menyebutkan bahwa para penyelenggara kegiatan dan events organizer sering mengeluhkan masalah perizinan yang sering keluar dalam waktu mendekati acara dilaksanakan, yang menyebabkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan acara.
Menyikapi masalah ini, pemerintah berencana untuk mengubah sistem perizinan menjadi digital mulai bulan September dalam proyek pilot. Diharapkan, digitalisasi perizinan acara dapat mempermudah proses perizinan di Indonesia.
Rencananya, dengan adopsi sistem perizinan digital, izin untuk acara tingkat nasional akan bisa diberikan 14 hari sebelum acara digelar, dan 21 hari untuk acara tingkat internasional. Sandiaga berpendapat bahwa proses yang lebih cepat ini dapat menambah nilai tambah ekonomi sekitar Rp17 triliun dari 3.000 acara yang diadakan di Indonesia dalam setahun.
Pendapat Sandiaga Uno didukung oleh Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia, Dino Hamid, yang menilai bahwa digitalisasi perizinan acara sangat diperlukan di Indonesia. Selain musisi internasional, masalah perizinan juga menjadi hambatan bagi perkembangan dunia event, pertunjukan, dan festival di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, akademisi manajemen pertunjukan musik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Yosia Revie Pongoh, juga menyuarakan perlunya koordinasi antarlembaga atau instansi yang terkait dengan regulasi artis asing. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi yang memudahkan artis asing untuk melakukan pertunjukan di Indonesia juga sangat diperlukan.
Dalam konteks ini, kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor penting bagi manajemen artis asing ketika melakukan riset awal mengenai negara tujuan untuk pertunjukan mereka. Upaya untuk mengatasi masalah perizinan ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas acara dan pertunjukan di Indonesia serta meningkatkan daya tarik negara ini bagi para artis internasional.