By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Begini Cara Mengubah Data Wajib Pajak di NPWP
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Begini Cara Mengubah Data Wajib Pajak di NPWP

Nisrina
Last updated: 2023/07/26 at 10:52 AM
Nisrina
Share
4 Min Read
ilustrasi mengisi data keperluan NPWP (foto: pinterest)
SHARE

Jika terjadi kesalahan atau data yang ingin diperbarui, perubahan data wajib pajak harus dilakukan. Karena itu, informasi seperti nama, alamat, status perkawinan, dan alamat email dapat berubah.

Contents
Hukum & Syarat Perubahan Data Wajib PajakProsedur Perubahan Data Wajib Pajak1. Perubahan data secara elektronik2. Perubahan data manual atau tertulis

Sudah jelas bahwa hal ini akan berdampak pada kartu NPWP-mu dan proses perpajakan yang harus Anda ikuti di masa mendatang.

Hukum & Syarat Perubahan Data Wajib Pajak

Dilansir dari DJP, perubahan data wajib pajak mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 13.

Dalam Pasal 13 ayat (1) seseorang dapat melakukan perubahan datanya dalam hal:

  1. data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; atau
  2. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar

Nah, data-data wajib pajak pribadi yang dapat diubah sendiri diatur pada ayat (2) huruf a, yakni mencakup:

  1. perubahan identitas Wajib Pajak
  2. perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama
  3. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak
  4. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
  5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak

Untuk perubahan data wajib pajak badan yang diatur pada ayat (2) huruf b, data yang diubah meliputi:

  1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum
  2. perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama
  3. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak
  4. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum
  5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak
  6. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak

Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak

Ada 2 cara dalam melakukan pengajuan perubahan data, yaitu secara elektronik dan menggunakan cara manual atau tertulis.

Berikut adalah penjelasan dari kedua caranya:

1. Perubahan data secara elektronik

Sesuai dengan PER-04/PJ/2020 Pasal 14, untuk pemohonan elektronik, kamu dapat mengikuti langkah-langkah ini:

  1. Buka aplikasi registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Isi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  3. Unggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.

Selain dengan aplikasi registrasi, kamu juga bisa melakukan perubahan data dengan melalui contact center dan/ atau saluran tertentu lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Saluran yang dimaksud di atas adalah layanan perubahan data wajib pajak melalui Kring Pajak di nomor 1-500-200 atau live chat pada situs www.pajak.go.id di jam 08.00 – 16.00 WIB.

2. Perubahan data manual atau tertulis

Bagi kamu yang ingin melakukan perubahan data secara tertulis, berikut adalah langkah-langkahnya menurut Pasal 15:

  1. Download dan print Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang ada di dalam situs resmi DJP.
  2. Isi dengan lengkap Formulir Perubahan Data dan jangan lupa untuk ditandatangani.
  3. Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  4. Setelah itu, secara langsung datang secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP.

Nah, jika kamu karena satu atau dua hal tidak dapat hadir langsung ke KPP yang dimaskud, permohon juga dapat dilakukan via pengiriman pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Ternyata, melakukan perubahan data wajib pajak pada NPWP tidak terlalu sulit ya. Kemudahan ini dapat dilihat dari opsi metode yang diberikan, manual dan online.

Nah, segera update data kamu di NPWP jika adanya perubahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Semoga bermanfaat!

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: glints
Nisrina Juli 26, 2023 Juli 26, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Cara Memilih Pasta Gigi dan Cara Menggunakannya dengan Benar
Next Article Catat, Ini Tarif PTKP Terbaru Tahun 2023
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?