Daftar jajanan Indonesia dengan lemak trans tinggi menurut WHO ini wajib untuk kita ketahui. Badan Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mengungkap sejumlah jajanan Indonesia yang memiliki tingkat lemak trans yang tinggi dan melampaui batas normal.
Dalam sebuah penilaian terbaru, WHO melakukan evaluasi terhadap makanan yang mengandung lemak trans di pasokan pangan Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa kandungan lemak trans dalam makanan Indonesia sering kali melebihi batas yang aman.
“Temuan kami menunjukkan bahwa hampir 10 persen sampel makanan memiliki kandungan lemak trans yang melampaui batas yang direkomendasikan WHO. Yaitu kurang dari 2 g/100g total lemak,” ungkap dr. Lubna Bhatti, Kepala Tim Penyakit Tidak Menular dan Populasi yang Lebih Sehat, WHO Indonesia.
Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi
Berikut daftar jajanan Indonesia dengan lemak trans tinggi yang harus kita batasi konsumsinya. Yuk simak!
1. Biskuit
2. Wafer
3. Produk roti
4. Martabak
5. Roti Maryam
6. Jajanan kaki lima
7. Jajanan kekinian
Lemak trans sebenarnya jenis lemak alami yang terdapat pada pangan hewani seperti ayam dan daging merah. Kemudian ada pula lemak trans buatan yang biasa terdapat pada es krim, santan, dan mentega.
Lemak ini berbahaya jika konsumsinya berlebihan dan dikaitkan dengan berbagai macam penyakit kardiovaskular.
1. Meningkatkan risiko penyakit jantung
2. Meningkatkan peradangan
3. Kenaikan berat badan
4. Meningkatkan jumlah kolesterol ‘jahat’
5. Meningkatkan risiko kanker
Melihat risiko kesehatan yang tinggi, WHO mendorong agar pemerintah Indonesia tegas soal batas kandungan lemak trans pada pangan. “Tanpa kebijakan peraturan yang kuat dan didukung oleh undang-undang nasional, Indonesia berisiko masuknya produk-produk yang mengandung banyak lemak trans, sehingga memperburuk apa yang sudah menjadi ancaman kesehatan dan pembangunan nasional,” ucapnya.
WHO pun menganjurkan dua pilihan kebijakan terbaik untuk mengeliminasi lemak trans.
– Membatasi lemak trans hingga 2 g per total kandungan lemak di semua makanan (2 g/100 g total lemak
– Melarang produksi, impor, penjualan dan penggunaan minyak terhidrogenasi parsial (PHO) di semua makanan.
Kebijakan tersebut sudah diadopsi 53 negara anggota WHO sejalan dengan pendekatan WHO REPLACE yang rilis pada 2018.
