Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 yang telah dinantikan oleh banyak pelamar.
Awalnya, pendaftaran untuk tes CPNS dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 17 September 2023. Namun, sekarang telah ada perubahan yang diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang diterbitkan pada Sabtu, 16 September 2023. Jadwal pendaftaran tes CPNS dan PPPK sekarang mundur menjadi 20 September 2023.
Berikut adalah rincian jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2023 yang diubah menurut surat edaran tersebut:
- Pengumuman seleksi: 19 September hingga 3 Oktober 2023.
- Pendaftaran seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023.
- Seleksi administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023.
Selain itu, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang mengatur jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat edaran terbaru ini, BKN menjelaskan alasan di balik perubahan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK. Mereka mengungkapkan bahwa proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023, masih sedang berlangsung.
Baik instansi pusat maupun daerah saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut termasuk alokasi minimal dua persen untuk pelamar disabilitas dari total jumlah penetapan kebutuhan dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, seperti THK-2, dengan batasan maksimal 80 persen untuk Non-ASN dan minimal 20 persen untuk kebutuhan umum dari pelamar baru.
Dengan perubahan jadwal ini, diharapkan proses penerimaan CPNS dan PPPK dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi para pelamar, penting untuk terus memantau informasi terbaru dari BKN terkait proses penerimaan ini.