Kehilangan kendaraan bermotor adalah situasi yang dapat dialami oleh siapa saja, dan langkah-langkah berikut dapat membantu Anda menghindari kerugian lebih lanjut dalam kasus ini.
Langkah pertama yang perlu diambil oleh pemilik kendaraan setelah kehilangan motor adalah melakukan pemblokiran pada dokumen kepemilikan kendaraan, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tindakan ini sangat penting karena selain mencegah penyalahgunaan kendaraan, pemblokiran juga akan mencegah potensi kewajiban pajak progresif jika Anda memutuskan untuk membeli kendaraan baru dan mencegah tagihan pajak atas kendaraan yang hilang.
Ada dua cara untuk melakukan pemblokiran STNK motor yang hilang, yaitu secara offline dan online, sehingga Anda dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jika Anda memiliki waktu dan tenaga yang cukup, Anda dapat melakukan pemblokiran STNK dengan mengunjungi Samsat terdekat secara langsung. Namun, jika Anda lebih memilih cara yang lebih efisien, Anda dapat memanfaatkan layanan pemblokiran STNK motor yang hilang secara online.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK motor yang hilang, baik secara offline dengan mengunjungi Samsat, maupun secara online melalui aplikasi atau situs web yang tersedia.
Cara blokir STNK motor yang hilang secara offline
Cara pertama blokir STNK adalah dengan offline atau mendatangi Samsat terdekat. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan untuk blokir STNK untuk menghemat waktu dan tenaga.
Syarat blokir STNK motor yang Hilang
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kehilangan dan BAP dari pihak kepolisian
- Surat pernyataan blokir STNK
- STNK dan BPKB
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Langkah blokir STNK motor yang hilang secara offline
Langkah pertama untuk memblokir STNK motor yang hilang adalah dengan mendatangi pihak kepolisian untuk meminta dibuatkan surat kehilangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Jelaskan secara terperinci mengenai kejadian kehilangan motor tersebut.
1. Datangi Kantor Samsat
Segera kunjungi kantor Samsat terdekat setelah mendapatkan surat kehilangan dan BAP dari pihak berwajib. Jangan lupa juga untuk membawa semua persyaratan yang diperlukan. Selain persyaratan, perhatikan juga jam buka pelayanan Samsat tersebut. Sebaiknya datang pada pagi hari untuk memastikan pemblokiran STNK bisa segera dilakukan.
2. Mendaftar di loket
Cara blokir STNK motor yang hilang berikutnya adalah dengan mendaftar di loket yang digunakan untuk melakukan pemblokiran STNK. Biasanya, terdapat plang yang menunjukkan peruntukan dari loket tersebut. Jika tidak ada, pemilik kendaraan bisa menanyakannya di bagian informasi.
Lakukan pendaftaran dengan menyerahkan semua persyaratan yang sudah dibawa sebelumnya kepada petugas loket. Untuk meminimalisir resiko dokumen terjatuh, pemilik kendaraan bisa menempatkan dokumen persyaratan tersebut dalam map.
3. Proses pemblokiran STNK
Sebelum dilakukan pemblokiran STNK, petugas loket akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang Anda bawa. Proses pemblokiran STNK motor yang hilang baru bisa dilakukan jika semua persyaratan sudah terpenuhi.
4. STNK berhasil diblokir
Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tak perlu menunggu waktu yang lama bagi petugas untuk melakukan pemblokiran terhadap STNK motor yang hilang tersebut.
Cara blokir STNK motor yang hilang secara online
Selain dengan cara offline, pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara online dengan bantuan aplikasi atau dengan mengunjungi website. Namun untuk saat ini, baru tercatat 3 wilayah yang sudah melayani pemblokiran STNK motor secara online, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Untuk wilayah DKI Jakarta bisa mengunjungi website pajakonline.jakarta.go.id. Wilayah Jawa Barat dengan mengakses aplikasi Sembara, sedangkan untuk daerah Jawa Timur bisa mengunjungi info.dipendajatim.go.id atau juga bisa melalui E-Samsat Jatim.
Syarat blokir STNK motor yang hilang secara online
Sama seperti cara offline, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan pemblokiran STNK motor ini.
- KTP dan KK pemilik motor
- STNK dan BPKB
- Bukti jual beli
- Surat pengalihan (format sudah tersedia)
Langkah blokir STNK motor yang hilang secara online
1. Registrasi
Langkah pertama blokir STNK motor yang hilang secara online adalah dengan melakukan registrasi. Anda akan diminta untuk mengunggah data diri.
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Setelah berhasil melakukan registrasi, lanjutkan dengan memilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB).
3. Pilih menu blokir
Langkah berikutnya adalah memilih menu blokir. Masukkan nomor polisi motor yang hilang tersebut.
3. Isi data kendaraan
Isi data kendaraan dan unggah berkas yang diminta, dan kirim.
4. Pemblokiran selesai
Jika semua step sudah bisa dilalui, maka tunggu info keberhasilan pemblokiran yang akan dikirim melalui surat elektronik.
Selain melengkapi persyaratan, memastikan gawai memiliki kecepatan internet yang baik juga perlu diperhatikan untuk memastikan kelancaran pemblokiran STNK motor yang hilang tersebut.