Barang impor di bawah harga Rp1,5 juta boleh dijual secara online lewat cross border. Keempat barang yang diperbolehkan termasuk buku, film, musik, dan software. Barang merujuk kepada produk atau komoditas yang dibawa masuk ke suatu negara dari negara lain. Impor memiliki peran penting dalam perdagangan internasional, karena memungkinkan suatu negara untuk mengakses barang atau sumber daya yang tidak tersedia secara lokal.
Proses tersebut melibatkan sejumlah regulasi dan peraturan yang harus dipatuhi, termasuk pajak, pemeriksaan keamanan, dan persyaratan khusus sesuai dengan jenis barang
“Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, hari ini pemerintah telah menetapkan positive list produk yang boleh diperdagangkan lintas negara melalui crossborder online meski dengan harga di bawah US$100 dollar AS. Ada empat kategori yaitu buku, film, musik, dan software,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam akun Instagram resminya, Rabu (1/11).
Teten mengatakan positive list diputuskan dalam rakortas pengetatan arus masuk barang impor dan pembahasan tata niaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menjelaskan pengecualian terhadap empat kategori barang itu sejalan dengan upaya mencegah banjir produk impor dan melindungi produk lokal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Di luar positive list, tetap berlaku larangan impor barang dengan harga di bawah US$100 dolar per unit melalui cross border e-commerce,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memperkuat arus masuk barang impor dengan merevisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di mana tata niaga diubah dari post border menjadi border untuk delapan komoditas.
Delapan komoditas itu yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” ungkap Airlangga dalam keterangan resmi, Rabu (1/11).