Rabu, 2 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kg, Berlaku Mulai 1 Januari

Cara daftar pembelian LPG 3 kg ini penting untuk kita ketahui karena aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan wajib pendaftaran bagi konsumen pembeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kg. Hanya mereka yang sudah terdata yang dapat memperoleh LPG 3 kg ini. Kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Peraturan yang menetapkan bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg melibatkan rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa pembelian LPG 3 kg tetap memungkinkan. Asalkan masyarakat yang ingin membeli telah mendaftarkan diri melalui sistem yang hanya dapat mengaksesnya melalui pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina. Bagaimana cara melakukan pendaftaran tersebut?

Cara Daftar Pembelian LPG 3 Kg, Berlaku Mulai 1 Januari

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina. Syarat untuk mendaftarkan hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu agar data bisa masuk melalui alat merchant apps yang hanya pangkalan tersebut miliki.

“Jadi untuk yang belum terdaftar bisa datang ke pangkalan/outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan. Caranya pun mudah, hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar melalui alat merchant apps yang pangkalan/outlet miliki. Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan,” jelasnya.

Adapun, nantinya verifikasi data oleh Kementerian yang berwenang. Irto mengatakan bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai melalui data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Adapun untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg. Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.

Irto menyebutkan pada tahun 2024, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik. “Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles