Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Jumlah Potongan Gaji Karyawan yang Perlu Diketahui

Jumlah potongan gaji karyawan perlu kamu ketahui sebelum deal dengan kerjaan tersebut. Media sosial saat ini ramai dengan keluhan dari masyarakat terkait rencana pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Banyak yang menyatakan ketidaksetujuannya, mengingat potongan gaji setiap bulan sudah cukup besar.

Rencana pemotongan gaji untuk Tapera adalah sebesar 3% dari gaji untuk pekerja mandiri, sedangkan untuk penerima gaji, 2,5% akan dibebankan kepada pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Iuran tersebut diwajibkan disetor setiap tanggal 10. Dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah, menyebutkan bahwa pendaftaran BP Tapera harus oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.

Bagi mereka yang sedang dalam proses mencari pekerjaan, penting untuk mengetahui bahwa sebagai seorang karyawan, setiap bulannya akan terkena beberapa potongan. Sebelum menyetujui perjanjian kerja, penting untuk mengetahui potongan-potongan tersebut beserta besaran jumlahnya.

Dengan memahami hal ini, diharapkan agar tidak salah langkah dalam menyetujui perjanjian kerja sehingga gaji yang diterima tidak tergerus. Ayo, simak informasinya!

Jumlah Potongan Gaji Karyawan yang Perlu Diketahui

Ilustrasi uang

Berikut adalah daftar potongan gaji karyawan dan besarannya yang perlu kamu tahu:

1. Potongan PPh 21

Potongan PPh 21 ini hukumnya wajib! Gaji karyawan akan dipotong untuk PPh 21, dengan besarannya disesuaikan pada beberapa faktor, seperti pendapatan pokok, tunjangan, penghasilan yang tidak kena pajak, hingga faktor-faktor lain yang termasuk dalam perhitungan pajak terakhir. Pihak perusahaan harus menghitung dan menyampaikan potongan PPh 21 ini setiap bulannya.

2. Potongan BPJS Kesehatan

Demi melindungi kesehatan karyawan, dibebankan juga potongan BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, disebutkan bahwa besarannya adalah 5% dari gaji bulanan karyawan. Iuran 5% tersebut terbagi, 4% dibebankan untuk perusahaan dan 1% lagi untuk karyawan.

3. Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi lagi menjadi beberapa kategori, dengan potongan yang berbeda-beda.

  • BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua: besarannya 5,7%, dengan 3,7% dibebankan untuk perusahaan dan 2% untuk karyawan.
  • BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun: besarannya 3%, dengan 2% dibebankan untuk perusahaan dan 1% untuk karyawan.

4. Potongan Asuransi Kesehatan Tambahan

Di samping adanya BPJS Kesehatan, beberapa perusahaan juga memiliki kebijakan asuransi kesehatan tambahan. Untuk iurannya sangatlah bervariasi, tergantung kesepakatan di awal antara perusahaan dan karyawannya.

 

Ketahui Soal Gaji Kotor dan Gaji Bersih

"</divSetelah mengetahui potongannya, kamu perlu mengetahui lagi soal gaji kotor dan gaji bersih sebelum deal pekerjaan. Gaji kotor adalah total pendapatanmu selama sebulan, yang belum terkena potongan pajak dan potongan-potongan lainnya. Seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga asuransi atau potongan lainnya.

Sementara itu, gaji bersih atau yang lebih dikenal take home pay adalah total pendapatan yang akan kamu terima ke dalam rekening. Jumlahnya pasti akan lebih kecil dari gaji kotor, namun itu yang sudah benar-benar selesai dari berbagai potongan.

Saat deal pekerjaan, kamu bisa menanyakan kepada HR, berapa gaji kotor dan gaji bersihmu. Atau jangan sampai kamu senang dulu dengan nominal gaji besar di awal, tapi belum tau kalau itu belum termasuk dengan potongan. Karena itu penting untuk mengetahui take home pay-nya.

Itu dia sederet potongan gaji karyawan yang perlu diketahui sebelum deal kerjaan. Yuk, jangan lupa untuk selalu perhitungkan ya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles