Terjadi kecelakaan saat mudik ini apakah bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Beberapa di antara kamu mungkin memikirkan hal tersebut. Mudik Lebaran telah menjadi tradisi yang tidak dapat terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia. Bagi sebagian orang, momen Idulfitri menganggap sebagai waktu yang tepat untuk berkumpul dengan keluarga, saling memaafkan, dan menjaga silaturahmi. Namun, dampaknya, lonjakan arus transportasi sebelum dan sesudah Lebaran sering kali teriringi dengan peningkatan kecelakaan.
Menurut laporan resmi dari Humas Polri, jumlah kecelakaan selama mudik Lebaran tahun 2023 mencapai 1457 kasus di seluruh Indonesia. Meskipun angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 19 persen daripada tahun 2022, kekhawatiran atas risiko tinggi tetap menjadi perhatian utama. Selain masalah keselamatan, para pemudik juga khawatir akan biaya pengobatan yang mungkin membengkak.
Sebagai upaya untuk menjamin keselamatan perjalanan mereka, para pemudik berusaha mencari alternatif yang memadai. Namun, sementara asuransi Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan untuk kecelakaan yang terjadi dalam angkutan umum atau insiden yang melibatkan kendaraan umum, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus mencari opsi lain.
Terjadi Kecelakaan saat Mudik, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Jadi apakah kecelakaan saat mudik bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Bisa! Melansir detikHealth, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pernah mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung pembiayaan korban kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Tentu saja syaratnya adalah korban sudah terdaftar dalam asuransi BPJS.
Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa asuransi Jasa Raharja memang punya keterbatasan dalam pembiayaan. Bahkan jika korban dianggap memenuhi syarat menerima santunan, namun jumlah biaya yang ditanggung terbatas. Dalam hal ini, jika sisa biaya melebihi pertanggungan Jasa Raharja, sisanya akan ditangani oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua kasus kecelakaan, termasuk saat mudik Lebaran. Selama kasus kecelakaan tersebut bisa dibuktikan dengan dokumen yang relevan, misalnya rincian dana pengobatan, maka korban bisa mendapatkan pertanggungan penuh.
Syarat Mendapat Pertanggungan BPJS Kesehatan

“BPJS Kesehatan bisa bayar (tagihan kecelakaan), tetapi harus ada rinciannya, harus ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan sudah dibayar oleh Jasa Raharja (jumlahnya) berapa,” kata Ghufron melansir detikHealth.
Sementara jika memenuhi syarat santunan Jasa Raharja, tetap dibutuhkan dokumen pendukung. Salah satunya adalah surat keterangan penolakan dari Jasa Raharja, karena korban tidak memenuhi syarat untuk mendapat pertanggungan. Meski demikian, Ghufron menyebutkan bahwa rekomendasi dari rumah sakit saja umumnya sudah cukup untuk mendapatkan pertanggungan dari BPJS Kesehatan.
“Asal sepanjang (pengobatan) nggak ngarang sendiri. Artinya yang menentukan itu dokter atau rumah sakit,” jelas Ghufron.
Cukup Pakai KTP

Kabar baiknya, penanganan korban kecelakaan bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus melewati banyak birokrasi. Ghufron menyebutkan bahwa korban akan diminta menunjukkan kartu BPJS kepada pihak rumah sakit. Namun jika tidak membawa kartu BPJS, maka cukup menunjukkan KTP untuk mengajukan klaim. Umumnya UGD rumah sakit akan langsung melakukan penanganan darurat dan membantu pengurusan klaim lewat rekomendasi yang dikeluarkan.