Minggu, 17 Agustus 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Awal Mula Tradisi Bagi-bagi Uang THR Saat Lebaran di Indonesia

Awal mula tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran di Indonesia ini mungkin belum banyak dari kamu yang mengetahuinya. Salah satu tradisi yang kerap terjadi saat Lebaran atau hari raya Idulfitri di Indonesia adalah pembagian uang THR. Melakukan pembagian ini baik oleh keluarga kepada anak-anak dan sanak saudara, maupun oleh perusahaan kepada pegawai-pegawainya. THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

Namun, tahukah kamu? Ternyata tradisi membagikan uang THR di Indonesia sudah bermula sejak tahun 1951. Pada awalnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun seiring berjalannya waktu, tradisi ini pun berkembang. Ayo, mari kita simak sejarah di balik tradisi pembagian THR di Indonesia!

Awal Mula Tradisi Bagi-bagi Uang THR Saat Lebaran di Indonesia

Awal Mula Tradisi Bagi-bagi Uang THR Saat Lebaran di Indonesia

Bermula pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini menyebutnya PNS). Pemberian tersebut berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan mengembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Kemudian pada 13 Februari 1952, kaum pekerja dan/atau buruh mengajukan protes terhadap adanya kebijakan tersebut. Kaum pekerja dan/atau buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti kepada Pamong Pradja.

Pada tahun 1954, perjuangan tuntutan dari kaum pekerja dan/atau buruh tersebut dikabulkan. Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, dalam rangka menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah.

Lalu pada tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan tersebut kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja.

Selanjutnya pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau disingkat THR yang terkenal sampai saat ini.

Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pemberian THR dapat memberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang terhitung secara proporsional. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar. Istilah bagi-bagi THR juga biasa menggunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, hingga kerabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles