Masa percobaan biasanya tiga bulan; namun, apakah dapat diperpanjang jika karyawan yang dicoba tidak puas? Masa percobaan, juga dikenal sebagai probation Period, adalah waktu tertentu yang diberikan perusahaan kepada karyawan baru.
Periode ini biasanya digunakan untuk mengevaluasi apakah karyawan tersebut memenuhi syarat dan memenuhi persyaratan.
Bagaimana jika karyawan baru ini tidak berhasil? Apakah perusahaan dapat memilih untuk tidak menambah waktu percobaan? Perhatikan penjelasan berikut.
Alasan Perpanjangan Masa Percobaan Karyawan
Masa percobaan lazim digunakan oleh perusahaan untuk menilai karyawan baru. Pada praktiknya, penilaian ini bisa berupa banyak hal. Entah itu secara kemampuan teknis atau bahkan cara dia bekerja sama dalam tim.
Penilaian kompetensi teknis di masa percobaan bisa jadi hal yang janggal. Mengapa? Sebab, perusahaan bisa menilai sejauh mana kemampuan teknis seseorang lewat proses rekrutmen yang benar.
Dengan melakukan rekrutmen yang benar, perusahaan bisa tahu bagaimana kemampuan yang sebenarnya dari orang tersebut. Jika ingin bukti yang lebih valid, proses rekrutmen, secara khusus tes kemampuan, bisa saja dilakukan di kantor.
Masalahnya, proses rekrutmen sering kali dibuat semudah mungkin oleh perusahaan. Tak terkecuali untuk tes kemampuan teknis. Oleh karena itu, tidak jarang proses ini dilewati dengan mudah. Buruknya proses rekrutmen inilah yang akhirnya berdampak ke masa percobaan.
Jika karyawan memang memiliki kompetensi, masa percobaannya tentu akan mudah. Namun, bila tidak, masa percobaan ini akan jadi sulit.
Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan jika sudah masuk ke dalam kondisi ini? Beberapa perusahaan memilih untuk menyelesaikan masa percobaan dan menyatakan karyawan tidak lulus.
Aturan tentang Perpanjangan Masa Percobaan
Pemerintah memiliki beberapa aturan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan.
Jika karyawan diberi opsi oleh perusahaan untuk mengikuti perpanjangan masa percobaan, seharusnya itu tidak sah.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU ini sendiri memberi perubahan bagi beberapa perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Lalu, merujuk pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan aturan berikut:
- Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
- Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Dalam undang-undang tersebut, karyawan kontrak atau karyawan yang melakukan perjanjian kerja dalam waktu tertentu tidak boleh diikat dalam masa percobaan. Jika ada, status perjanjian kerjanya akan dibatalkan.
Sementara itu, dalam pasal 60, karyawan tetap hanya boleh menjalani masa percobaan maksimal tiga bulan. Selain itu, perusahaan juga dilarang membayar mereka di bahwa upah minimum yang berlaku.
Demikian beberapa penjelasan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan. Bagi kamu yang bekerja di kantor baru, pahami aturan ini apabila perusahaan mengharuskan untuk melakukan perpanjangan masa percobaan karyawan.