By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Ruangriang.co.idRuangriang.co.idRuangriang.co.id
  • Beranda
  • Fashion
  • Finance
  • Food
  • Health
  • Hiburan
  • Travel
  • Work and Money
  • Zodiak
Search
© 2021 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Reading: Bolehkan Perusahaan Memperpanjang Probation Period?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Font ResizerAa
Search
Follow US
© 2021 ruangriang.co.id. All Rights Reserved.

Bolehkan Perusahaan Memperpanjang Probation Period?

Nisrina
Last updated: 2023/07/25 at 12:29 PM
Nisrina
Share
4 Min Read
ilustrasi sedang menyepakati perjanjian kerja (foto: pinterest)
SHARE

Masa percobaan biasanya tiga bulan; namun, apakah dapat diperpanjang jika karyawan yang dicoba tidak puas? Masa percobaan, juga dikenal sebagai probation Period, adalah waktu tertentu yang diberikan perusahaan kepada karyawan baru.

Contents
Alasan Perpanjangan Masa Percobaan KaryawanAturan tentang Perpanjangan Masa Percobaan

Periode ini biasanya digunakan untuk mengevaluasi apakah karyawan tersebut memenuhi syarat dan memenuhi persyaratan.

Bagaimana jika karyawan baru ini tidak berhasil? Apakah perusahaan dapat memilih untuk tidak menambah waktu percobaan? Perhatikan penjelasan berikut.

Alasan Perpanjangan Masa Percobaan Karyawan

Masa percobaan lazim digunakan oleh perusahaan untuk menilai karyawan baru. Pada praktiknya, penilaian ini bisa berupa banyak hal. Entah itu secara kemampuan teknis atau bahkan cara dia bekerja sama dalam tim.

Penilaian kompetensi teknis di masa percobaan bisa jadi hal yang janggal. Mengapa? Sebab, perusahaan bisa menilai sejauh mana kemampuan teknis seseorang lewat proses rekrutmen yang benar.

Dengan melakukan rekrutmen yang benar, perusahaan bisa tahu bagaimana kemampuan yang sebenarnya dari orang tersebut. Jika ingin bukti yang lebih valid, proses rekrutmen, secara khusus tes kemampuan, bisa saja dilakukan di kantor.

Masalahnya, proses rekrutmen sering kali dibuat semudah mungkin oleh perusahaan. Tak terkecuali untuk tes kemampuan teknis. Oleh karena itu, tidak jarang proses ini dilewati dengan mudah. Buruknya proses rekrutmen inilah yang akhirnya berdampak ke masa percobaan.

Jika karyawan memang memiliki kompetensi, masa percobaannya tentu akan mudah. Namun, bila tidak, masa percobaan ini akan jadi sulit.

Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan jika sudah masuk ke dalam kondisi ini? Beberapa perusahaan memilih untuk menyelesaikan masa percobaan dan menyatakan karyawan tidak lulus.

Aturan tentang Perpanjangan Masa Percobaan

Pemerintah memiliki beberapa aturan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan.

Jika karyawan diberi opsi oleh perusahaan untuk mengikuti perpanjangan masa percobaan, seharusnya itu tidak sah.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU ini sendiri memberi perubahan bagi beberapa perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja.

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Lalu, merujuk pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan aturan berikut:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Dalam undang-undang tersebut, karyawan kontrak atau karyawan yang melakukan perjanjian kerja dalam waktu tertentu tidak boleh diikat dalam masa percobaan. Jika ada, status perjanjian kerjanya akan dibatalkan.

Sementara itu, dalam pasal 60, karyawan tetap hanya boleh menjalani masa percobaan maksimal tiga bulan. Selain itu, perusahaan juga dilarang membayar mereka di bahwa upah minimum yang berlaku.

Demikian beberapa penjelasan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan. Bagi kamu yang bekerja di kantor baru, pahami aturan ini apabila perusahaan mengharuskan untuk melakukan perpanjangan masa percobaan karyawan.

You Might Also Like

bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak

bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!

Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024

Kisah Menyedihkan Festival Qixi, Valentine Penduduk China

SOURCES: glints
Nisrina Juli 25, 2023 Juli 25, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Respons BCA Mengenai Berita Hacker Jual Data Nasabah Kartu Kredit
Next Article Isyana Sarasvati Kembali Tour Indonesia, Mulai 28 Juli 2023
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Instagram Follow
- Advertisement -

Berita Terbaru

simpeda
bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda di Kota Pontianak
Finance Agustus 9, 2024
Katadata Green Initiative Awards 2024
bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024
Finance Agustus 9, 2024
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Usap Pantat Domba Bisa Bantu Hilangkan Stres, Tren di China!
Health Juli 31, 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Deretan Atlet Palestina yang Berjuang di Olimpiade Paris 2024
Hiburan Juli 31, 2024

Ruangriang.com merupakan portal berita masa kini yang membahas tentang lifestyle dan berita terupdate

Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Ruangriang.co.idRuangriang.co.id
Follow US
© 2020 Ruangriang.co.id. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?