Selasa, 1 Juli 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Fakta Unik Jalan Tol yang Mungkin Belum Kamu Tahu!

Fakta unik jalan tol ini mungkin belum banyak kamu ketahui. Bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih, pengalaman menggunakan jalan tol mungkin sudah menjadi hal umum. Fungsi utama jalan tol adalah mempercepat waktu tempuh antara dua lokasi. Penggunaan jalan tol biasanya memerlukan pembayaran biaya tertentu sesuai dengan tarif yang sebelumnya tetapkan. Namun, tahukah kamu bahwa istilah “tol” sebenarnya merupakan singkatan? Penjelasan lebih lanjut mengenai kepanjangan dari istilah tol akan mengulasnya di bawah ini!

Fakta Unik Jalan Tol yang Mungkin Belum Kamu Tahu!

Ternyata Singkatan, Ini Dia Kepanjangan Jalan Tol

Fakta Unik Jalan Tol yang Mungkin Belum Kamu Tahu!

Dikutip dari laman resmi Daihatsu, tol sebenarnya singkatan dari tax on location. Ini yang jadi dasar mengapa pengendara karena sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol. Tarifnya juga akan tergantung sesuai dengan jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara.

Sementara itu, melansir dari situs bpjt.pu.go.id, sejarah jalan tol di Indonesia mulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya Tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

 

Sejarah Pembangunan Jalan Tol Pertama di Indonesia

Fakta Unik Jalan Tol yang Mungkin Belum Kamu Tahu!

Melansir dari detikFinance, pembangunan jalan tol pertama di Indonesia ini mulai tahun 1975 ini. Pembangunan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri lalu menyerahkannya kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT. Jasa Marga bertugas untuk membangun jalan tol dengan tanah yang oleh pemerintah biayai.

Mulai tahun 1987 swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menanda tangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah terbangun dan beroperasi di Indonesia. Dari total panjang tersebut, 418 km jalan tol beroperasi oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya oleh swasta lain.

Pada periode 1995 hingga 1997 melakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan pengeluaran Keputusan Presiden No. 39/1997.

Akibat penundaan tersebut pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi, terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001. Pada tahun 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,5 Km segera dioperasikan. Dengan tol ini, Palembang menuju Prabumulih bisa ditempuh dalam waktu 1 jam.
Selanjutnya di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyel-proyek jalan tol yang tertunda. Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.

Pada tahun 2004 terbit Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini oleh PT Jasa Marga pegang.

Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai tahun 2005. Pada 28 Juni 2005 terbentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya tertunda pada tahun 1997 kembali lakukan. Namun tidak berhenti di sana, tentu saja hingga saat ini baik pemerintah maupun swasta masih akan terus membangun infrastruktur yang satu ini.

Adapun sejauh ini pembangunan jalan tol akan tetap melakukannya dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pembiayaan penuh oleh swasta. Program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles