Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah resmi menerbitkan surat edaran yang mendorong perayaan Hari Raya Idul Adha dengan cara yang bebas dari sampah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga lingkungan dan mengantisipasi jumlah sampah plastik yang meningkat.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Peraturan Gubernur No 75/2020. Mereka meminta panitia pelaksana Idul Adha di setiap wilayah untuk menghindari penggunaan kantong plastik saat membagikan daging qurban.
“Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga jumlah sampah plastik tetap minimal, mengantisipasi peningkatan produksi sampah, dan menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” katanya, dikutip Selasa (27/6/2023).
Diharapkan masyarakat juga membawa wadah yang dapat digunakan berulang kali.
Daun, plastik ramah lingkungan, besek bambu, atau wadah lain yang dapat digunakan kembali atau diuraikan secara alami tanpa menghasilkan sampah plastik adalah pilihan yang bagus.
Dia mencontohkan wadah yang lebih mudah diolah sebagai sampah, seperti bambu, daun jati, daun pisang, kertas, dan sebagainya.
Isran menuntut distribusi informasi ini melalui media sosial, elektronik, dan cetak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dia menyimpulkan, “Diharapkan informasi ini didistribusikan melalui berbagai media, terutama media sosial, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menjaga lingkungan.”